Resources / Blog / PajakPay

Pajak Elektronik: Cara Bayar Pajak Secara Online

Pajak elektornik atau surat setoran elektronik (SSE) merupakan sistem bayar pajak online yang diperkenalkan oleh DJP dan diterapkan sejak Juli 2016 silam. Sebelum penggunaan e-Billing DJP Online, wajib pajak dapat membuat id billing untuk jenis pajak yang akan dibayarkan melalui kanal SSE. Sistem ini diyakini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk bayar pajak secara online.

Pajak Elektronik: Cara Bayar Pajak Secara Online

Pengertian Pajak Elektronik

Pajak elektronik yang juga dikenal dengan nama Surat Setoran Elektronik (SSE) adalah sistem pembayaran pajak online yang dikelola Biller Ditjen Pajak dan menerapkan billing system.

Artikel kali ini akan membahas tata cara pembayaran pajak elektronik. Namun, sebelum pembahasan kita berlanjut, ada baiknya untuk mengetahui latar belakang di balik adanya fasilitas pajak elektronik.

Lapor Pajak Manual Kurang Praktis

Salah satu alasan orang malas melaporkan pajak adalah antrean panjang orang-orang di KPP, kemacetan saat harus mendatangi KPP dan masih banyak lagi.

Padahal, kini ada cara mudah untuk melaporkan pajak tanpa perlu repot-repot antre di KPP. Caranya dengan menggunakan layanan pajak elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak atau mitra resmi DJP seperti aplikasi OnlinePajak

Tentang SSE Pajak Online

SSE atau Surat Setoran Elektronik merupakan suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang dibuat oleh DJP. Fungsi SSE sendiri adalah untuk membuat kode billing yang berguna dalam proses pembayaran pajak.

Sistem ini telah diterapkan sejak Juli 2016 dan menggantikan model Surat Setoran Pajak (SSP) yang sebelumnya digunakan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Layanan pajak elektronik praktis membuat prosedur pembayaran pajak menjadi lebih singkat dan sederhana.

Anda cukup membuat ID billing melalui website DJP Online atau mitra resminya yakni OnlinePajak. Setelah memiliki ID billing, Anda tinggal melakukan pembayaran pajak melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, internet banking, dan juga mobile banking.

Sederhananya, Anda tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor pajak untuk melakukan pembayaran. Bahkan, Anda bisa melakukannya tanpa harus datang ke bank. Semua pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM, internet banking, atau sistem setor pajak 1 klik (1 Click Pay) dari OnlinePajak.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Baca Juga: SSE2 Pajak Sebagai Alternatif Pembuatan Surat Setoran Pajak Elektronik

Manfaat Pajak Elektronik

Bagi Anda yang tidak bisa meninggalkan kantor untuk mengurus kewajiban perpajakan, layanan pajak elektronik tentu sangat membantu. Apalagi, jika Anda memilih untuk membuat kode billing melalui aplikasi e-Billing OnlinePajak. Manfaat yang dapat Anda peroleh adalah sebagai berikut.

1. Lebih menghemat waktu

Kode billing pajak dapat diterbitkan dalam satu kali klik saja. Tentu ini lebih cepat, efektif, dan efisien bagi Anda sebagai wajib pajak. Plus, sangat membantu jika jumlah KAP dan KJS yang dimiliki cukup banyak.

2. Sistem terpadu

Aplikasi e-Billing pun sudah terintegrasi dengan berbagai aplikasi yang dimiliki oleh OnlinePajak, antara lain PajakPay dan e-Filling. Tidak perlu bersusah payah mengunduh berbagai software atau aplikasi perpajakan. Hanya dengan satu aplikasi, semua administrasi perpajakan Anda selesai dalam waktu singkat dan dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

3. Tepat dan Akurat

Salah satu kelebihan layanan pajak elektronik, khususnya yang disediakan OnlinePajak adalah fitur kalkulator pajak. Fitur ini memungkinkan wajib pajak menghitung pajaknya menggunakan aplikasi sehingga hasil perhitungan lebih akurat dan cepat diperoleh.

4. Pajak Elektronik Sah

Kadang muncul keraguan ketika Anda melakukan transaksi online, termasuk saat membayar pajak.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014, setelah menyetorkan dan melaporkan pajaknya melalui SSE, maka wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang posisinya setara dengan SSP.

Selain itu, wajib pajak juga memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Jadi, dengan memiliki kedua bukti tersebut menegaskan bahwa pembayaran pajak elektronik ini sah di mata hukum.

Baca Juga: Kode Billing: Alternatif Bayar Pajak Online di OnlinePajak Terbaru 2022

Kanal SSE Pajak Online

Saat ini, kanal sse.pajak.go.id sebagai kanal SSE pajak online sudah dialihkan ke djponline.go.id. Maka, berikut ini alamat situs dan aplikasi yang dapat digunakan untuk pembuatan id billing:

1. djponline.go.id

Pada situs DJP Online, wajib pajak dapat mengakses tab “Bayar” untuk masuk ke laman SSE pajak online. Pada laman tersebut, wajib pajak dapat membuat id billing untuk jenis pajak yang akan dibayar dengan mengisi beberapa data seperti nomor NPWP, Kode Akun Pajak (KAP), dan Kode Jenis Setoran (KJS).

2. e-Billing OnlinePajak

OnlinePajak merupakan mitra resmi DJP dalam menyediakan layanan SSE pajak online atau e-Billing pajak. Kemudahan yang ditawarkan adalah wajib pajak dapat membuat kode billing sekaligus membayar pajak terutang dalam 1 aplikasi terintegrasi. Jadi, wajib pajak bisa menuntaskan seluruh proses perpajakan melalui satu aplikasi saja.

Beberapa jenis pajak yang dapat disetorkan melalui sistem pembayaran pajak elektronik adalah:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan PPN Impor
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM
  • Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB pusat.
  • Pajak Penghasilan, berupa PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh Final, PPh Fiskal, dan PPh Non Migas lain

Tidak hanya pajak, wajib pajak juga dapat membayar BPJSTK dan BPJS Kesehatan, serta penerimaan negara bukan pajak melalui e-Billing OnlinePajak.

Referensi:

  • Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014
Reading: Pajak Elektronik: Cara Bayar Pajak Secara Online