Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Arti & Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Pajak langsung dan tidak langsung ini berlaku di Indonesia sesuai dengan jenis pajak yang ada. Setidaknya ada 3 macam pengelompokan pajak berdasarkan golongan/cara pemungutannya, sifatnya, dan lembaga pemungutannya. Lalu, dari mana diketahui, apakah jenis pajak tersebut dipungut secara langsung atau tidak langsung? Selengkapnya, simak artikel berikut ini!

Apa itu Pajak Langsung dan Tidak Langsung?

Berdasarkan golongannya/cara pemungutannya, pajak dikelompokkan menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Berdasarkan sifatnya, pajak dilkelompokkan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Sementara, berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak dikelompokkan menjadi pajak pusat dan pajak daerah.

Sebagai warga negara yang baik, sudah tentu kita harus membayar pajak kepada negara. Dengan membayar pajak, kita ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak disetor atau dibayar oleh wajib pajak. Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Mengenal 3 Jenis Jenis Pajak, Perbedaan & Contohnya

Definisi Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak dengan golongan pemungutan ini harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian.

Ada tiga unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:

  • Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
  • Penanggung pajak yaitu orang yang dalam faktanya memikul beban pajak.
  • Pemikul beban pajak, yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.

Baca Juga: Secara Umum, Ini 7 Jenis Pajak yang Dikenakan Pada Perusahaan

Pajak Langsung

Biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak, sehingga hak dan kewajibannya  tidak dapat dialihkan ke pihak lain.

Apa itu Pajak langsung dan tidak langsung? Apa perbedaan dari Pajak langsung dan tidak langsung? Temukan jawabannya Disini!

Pajak yang termasuk dalam golongan langsung di antaranya adalah pajak:

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Kewajiban pajak dalam pajak penghasilan (PPh) melekat pada wajib pajak atau subjek pajak bersangkutan sehingga tidak dapat diwakilkan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.  Pajak ini merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Besar kecilnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan/kondisi objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.

Subjek atau wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih. Wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Pajak Tidak Langsung

Pajak yang termasuk pajak tidak langsung di antaranya:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.

Bea Masuk

Pajak Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk daerah pabean.

Pajak Ekspor

Pajak Ekspor merupakan pungutan resmi yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu.

Pajak tidak langsung biasanya diberlakukan terhadap perusahaan, atau instansi. Karena hak dan kewajiban pajak melekat pada badan atau perusahaan, sehingga dalam hal pembayaran dapat diwakilkan.

Selalu setor dan lapor PPN setiap bulan? Gunakan OnlinePajak untuk mempermudah kewajiban bayar dan lapor PPN Anda. Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengelola transaksi bisnis yang dikenakan PPN, membuat dan mengirimkan faktur pajak, serta merekam langsung pajak masukan secara otomatis.

Kesimpulan

Dengan mengetahui jenis pajak berdasarkan golongan ini,  wajib pajak akan terbantu terutama ketika melakukan pembayaran pajak. Kita pun dapat memilah mana pajak yang harus dilaporkan sendiri dan mana yang dapat diwakilkan. Ketika wajib pajak mengetahui posisi dan peran dia dalam dunia perpajakan, dia akan lebih bijak dalam melaporkan pajaknya.

Referensi:

  • Pajakku, Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung, 2021
     
Reading: Arti & Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung