Resources / Blog / PajakPay

Mengenal Istilah Pajak Online di Indonesia

Pajak online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh DJP atau pihak lain yang ditunjuk oleh DJP. Pajak online memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak maupun melaporkan pajak.

Mengenal Istilah Pajak Online di Indonesia

Pengertian Pajak Online

Definisi pajak online merupakan terminologi resmi sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-42/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Artikel kali ini akan mengulas mengenai seluruh layanan perpajakan online yang dapat diakses wajib pajak pada aplikasi perpajakan baik yang dimiliki oleh DJP maupun ASP perpajakan.

Sejarah Pajak Online

e-Billing

Sebelum pemerintah mengenalkan metode pembayaran pajak secara online melalui sistem e-billing, wajib pajak sudah dapat membayar pajak secara online melalui ATM pada tahun 2013. Namun, jenis pajak yang dapat dibayarkan masih terbatas yakni Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk menyetorkan pajak, wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM dan memasukkan NPWP diikuti 2 digit bulan dan 2 digit tahun pajak. Pada awalnya, pembayaran pun hanya bisa dilakukan di bank tertentu saja.

Pemerintah baru memperkenalkan sistem e-Billing dalam pembayaran pajak secara online setelah membuat sejumlah dasar hukum yakni:

  • PMK-242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
  • PMK-32/PMK.05 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
  • Per-PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.

Baca Juga: Fakta e-Filing Pajak dan Perbedaannya dengan Lapor Pajak Manual

Beberapa tahun kemudian, pemerintah mulai mengembangkan sendiri aplikasi e-Billing yakni SSE Pajak versi 1, yang kemudian disempurnakan melalui SSE pajak versi 2 dan SSE Pajak versi 3. Kehadiran e-Billing memberikan sejumlah keuntungan dibandingkan dengan sistem pembayaran pajak secara online sebelumnya seperti:

  • Menyederhanakan dan mempermudah proses pengisian data dalam rangka pembayaran pajak.
  • Menghindari human error yang terjadi pada pembayaran pajak secara manual melalui teller bank/kantor pos persepsi.
  • Memungkinkan wajib pajak memonitor status pembayaran pajaknya.
  • Menghemat waktu wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak.
  • Lebih ramah lingkungan karena mengurangi pemakaian kertas pada pembayaran pajak menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

e-Filing

Aplikasi e-Filing pertama kali diperkenalkan oleh Application Service Provider (ASP) dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Dalam perkembangannya DJP kemudian mengembangkan aplikasi e-filing milik pemerintah yang dapat diakses melalui website Ditjen Pajak yang memiliki dasar hukum PER–1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS yaitu melalui e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, sejak Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPNG2) diluncurkan, Direktorat Jenderal Pajak mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan, baik e-Filing dan e-Billing, ke dalam situs DJP Online. Website ini baru diluncurkan pada tahun 2014, di tahun yang sama dengan diluncurkannya layanan e-Filing milik pemerintah.

Keamanan Pajak Online

Dari sisi keamanan, pajak online dianggap lebih aman. Salah satu alasannya karena sistem pajak online didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN). Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, terenkripsi aman dan rahasia.

Sistem perpajakan online juga membebaskan wajib pajak dari keharusan menyantumkan tanda tangan. Dan, sebagai gantinya DJP dan ASP perpajakan mengirimkan kode-kode verifikasi yang harus dimasukkan wajib pajak ketika akan melakukan transaksi baik itu melaporkan pajak secara elektronik maupun bayar pajak secara elektronik. Hal ini juga dinilai jauh lebih aman karena kode verifikasi ini tidak dapat dipalsukan.

Layanan Pajak Online

Saat ini, layanan perpajakan online baik yang disediakan oleh DJP Online maupun aplikasi perpajakan mitra resmi DJP meliputi e-Filing dan e-Billing. Berikut ini ulasan selengkapnya mengenai dua layanan tersebut:

e-Filing

e-Filing adalah cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik secara online pada website DJP Online atau Application Service Provider (ASP). e-Filing pajak memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT kapan saja dan di mana saja, asalkan memiliki koneksi internet untuk mengakses saluran e-Filing resmi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT, terdapat ASP yang menjadi saluran resmi e-Filing, yakni OnlinePajak

OnlinePajak sendiri merupakan ASP yang menawarkan layanan hitung-setor dan lapor pajak secara gratis. Cukup dengan mendaftar dan membuat akun di OnlinePajak, wajib pajak sudah bisa menggunakan OnlinePajak untuk e-Filing hingga bayar pajak secara elektronik.

e-Filing Bulk Upload

Layanan ini hanya dapat diakses wajib pajak melalui aplikasi OnlinePajak. Fitur ini merupakan fitur premium milik OnlinePajak. Fitur e-Filing ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang membutuhkan pengelolaan pajak berskala besar. Kelebihan e-Filing Bulk Upload adalah dapat melakukan pengelolaan pajak tersentralisasi untuk seluruh cabang hanya dalam satu dashboard.

Selain itu, fitur ini juga dapat mengunggah file CSV untuk beberapa NPWP (perusahaan) dan beragam jenis pajak. Hanya dengan 1 klik Anda bisa mendapatkan BPE/NTTE yang sah secara sekaligus.

Baca Juga: Otomatisasi: Buat ID Billing & Setor hanya 1 Klik dengan Aman

e-Billing Pajak

e-Billing adalah mekanisme yang disediakan oleh DJP agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara elektronik dan real time melalui layanan bank persepsi maupun aplikasi bayar pajak secara elektronik yang dimiliki oleh ASP. Salah satu aplikasi yang dimaksud adalah PajakPay milik OnlinePajak.

Dengan adanya aplikasi tersebut, wajib pajak dapat membayar pajak kapan saja dan dari mana saja. Hal ini membuat tugas melaksanakan kewajiban perpajakan menjadi jauh lebih mudah.

PajakPay

OnlinePajak merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk hitung-setor dan lapor pajak secara online di satu aplikasi. Selain memiliki fitur e-Filing dan e-Billing, pengguna OnlinePajak juga dapat menggunakan PajakPay yang merupakan fitur untuk melakukan pembayaran pajak cukup 1 klik. Fitur ini dapat digunakan untuk melakukan pembayaran ID billing. PajakPay adalah fitur milik OnlinePajak yang dapat digunakan gratis.

e-FORM

e-FORM adalah salah satu cara penyampaian SPT dengan menggunakan formulir elektronik. Bentuk file e-Form adalah ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi Form Viewer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Yang dapat dilaporkan melalui e-FORM adalah SPT Tahunan OP 1770S, SPT Tahunan OP 1770, SPT Tahunan Badan 1771. Namun, aplikasi ini hanya terdapat pada aplikasi milik pemerintah yakni DJP Online.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Kesimpulan

Pajak online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan ASP perpajakan. Terdapat sejumlah ASP perpajakan yang menjadi mitra resmi pemerintah. Salah satu di antaranya adalah OnlinePajak. Ada sejumlah layanan perpajakan online yang dapat diakses wajib pajak seperti e-Billing, e-Filing dan e-FORM. Selain lebih memudahkan wajib pajak, sistem perpajakan online juga lebih aman.

Referensi:

  • Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-42/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
  • PMK-242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
  • PMK-32/PMK.05 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
  • Per-PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.
Reading: Mengenal Istilah Pajak Online di Indonesia