Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pajak Parkir dan PPN Pengelolaan Parkir

Jasa parkir, atau secara spesifik adalah jasa penyediaan lahan parkir, merupakan bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah sehingga pengenaan pajaknya diatur oleh tiap-tiap daerah. Namun, jasa pengelolaan parkir merupakan bagian dari pajak pusat sehingga atas jasa tersebut dikenakan PPN dengan tarif yang berlaku, yaitu 11%.

Pajak Parkir dan PPN Pengelolaan Parkir

Sekilas Pajak Parkir

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa pajak parkir merupakan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Secara umum, pajak parkir merupakan bagian dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan subjek pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sementara, wajib pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Sebagai bagian dari PDRD, maka penentuan tarif dan peraturan yang mengikutinya diatur oleh peraturan daerah. Peraturan daerah yang dimaksud adalah peraturan pemerintah kabupaten/kota, sebab pajak parkir memang diperuntukan untuk kabupaten/kota.

Tarif Pajak Parkir

Karena merupakan bagian dari PDRD, penentuan tarif pajak parkir didasarkan atas peraturan daerah tempat beroperasinya tempat parkir. Namun, demi menghindarkan dari pengenaan tarif yang terbilang tinggi, UU PDRD mengatur mengenai tarif maksimal pengenaan pungutan pajak parkir.

Pada Pasal 65 Ayat (1) UU PDRD disebutkan bahwa tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP untuk pajak parkir merupakan jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.

Contohnya, di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 ditetapkan bahwa tarif parkir ditetapkan sebesar 20% dari DPP.

Baca Juga: Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tarifnya

PPN Pengelolaan Parkir

Meski pajak parkir merupakan istilah yang disematkan pada PDRD, namun tak dapat disangkal bahwa pajak pusat juga ambil peranan. Namun, peranan pajak pusat, dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak menimbulkan pajak berganda, sebab diberlakukan untuk objek pajak yang berbeda.

Memang, jasa penyediaan tempat parkir menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) termasuk dalam jasa yang tidak dikenakan PPN, yang tertera pada Pasal 4A Ayat (3) Poin n. Namun, yang dimaksud dalam UU PPN ini hanya sebatas jasa penyediaan tempat parkir.

Artinya, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lahan Parkir dan kemudian meyewakannya atau memiliki kantor dan dalam kantor tersebut tersedia lahan parkir, maka PKP tersebut tidak boleh memungut pajak parkir, dalam hal ini pengenaan PPN. Sebab, sedari awal jasa penyediaan tempat parkir merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Pajak parkir, dalam arti pengenaan PPN, dikenakan bukan pada jasa penyediaan tempat parkir melainkan pada jasa pengelolaan tempat parkir. Nah, perlakuan pajak parkir kedua jenis jasa ini berbeda, meski sama-sama bergelut di bidang yang sama, yakni tempat parkir.

Perihal pengenaan pajak parkir, dalam arti pengenaan PPN pengelolaan parkir, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2012, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 70/PMK.03/2022, yang mana pemerintah secara jelas memisahkan antara jasa penyediaan dengan jasa pengelolaan tempat parkir.

Baca Juga: Daftar Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena PPN

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir wajib dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut pajak parkir, dalam arti memungut PPN kepada PKP pemilik tempat parkir. Tarif PPN untuk jasa pengelolaan parkir ini ditetapkan sebesar 11% dari DPP.

DPP untuk PPN jasa pengelolaan parkir ini menggunakan nilai penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP pengelola tempat parkir kepada pemilik tempat parkir.

Demikian pembahasan mengenai pajak parkir dan besaran tarif yang dikenakan. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, jasa penyediaan lahan parkir termasuk ke dalam pajak daerah, sedangkan jasa pengelolaan tempat parkir termasuk ke dalam pajak pusat yang dikenakan PPN.

Kelola PPN dan pajak lainnya yang berkenaan dengan usaha menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  • PMK Nomor 70/PMK.03/2022
  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010
Reading: Pajak Parkir dan PPN Pengelolaan Parkir