Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pajak Penjualan Rumah dan Biaya dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Transaksi jual-beli rumah tidak luput dari kewajiban perpajakan. Sebab, rumah merupakan salah satu jenis barang kena pajak (BKP) sehingga penyerahannya wajib dikenakan beberapa pajak, salah satunya adalah PPN. Tidak hanya PPN, terdapat beberapa biaya lainnya yang masuk ke dalam komponen penghitungan dan ditanggung oleh pembeli atau penjual.

Pajak Penjualan Rumah dan Biaya dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Mengenal Pajak Penjualan Rumah

Dalam transaksi jual-beli rumah, terdapat pajak penjualan rumah yang menjadi komponen biaya. Apa itu pajak penjualan rumah dan biaya apa saja yang muncul dari transaksi jual-beli rumah?

Baca penjelasannya di bawah ini.

Biaya dan Pajak yang Ditanggung oleh Penjual

Jika Anda menjual rumah yang bukan merupakan warisan, setidaknya ada empat biaya yang harus Anda tanggung. Keempat biaya tersebut adalah:

1. Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tanggung jawab penjual sebagai penerima uang hasil transaksi. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah adalah 2,5%.

Artinya, jika rumah memiliki harga jual senilai Rp500 juta, PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari angka tersebut atau sekitar Rp12,5 juta. Pembayaran PPh harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan sesuai dengan harga rumah yang disepakati penjual dan pembeli.

2. Biaya Notaris

Ketika melakukan transaksi penjualan rumah, Anda tentu memerlukan jasa notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili di wilayah rumah yang dijual. Pada umumnya, notaris/ppat sudah memiliki biaya baku yang ditetapkan pemerintah.

Walaupun biaya notaris adalah tanggung jawab penjual, Anda bisa melakukan negosiasi untuk pembagian tanggung jawab dengan pembeli jika mereka bersedia.

Pembagian tanggung jawab biaya notaris bisa mengurangi beban biaya administrasi yang harus Anda bayarkan.

3. Pajak Bumi Bangunan

Jenis pajak penjualan rumah lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini biasanya dibayar dalam masa satu tahun. Sebagai penjual rumah, sudah menjadi kewajiban Anda untuk melunasi PBB sebelum rumah dialihkan ke pembeli.

Besaran PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah dengan harga di atas Rp1 miliar, dan 20% jika harga rumah di bawah Rp1 miliar.

Baca Juga: Cukup 1-Klik, Cara Baru Setor dengan Visa Card di OnlinePajak

Biaya dan Pajak yang Ditanggung oleh Pembeli

Pembeli biasanya sudah memiliki anggaran sebelum memutuskan membeli sebuah rumah. Berikut adalah biaya dan pajak penjualan rumah yang harus ditanggung pembeli.

1. Biaya Cek Sertifikat

Biaya cek sertifikat kisarannya mencapai Rp100.000. Cek sertifikat penting untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli. Hal ini harus dilakukan demi menghindari membeli tanah/bangunan yang bermasalah.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung oleh pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual.

Tarifnya mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.

3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Biaya Akta Jual Beli adalah 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Biaya pembuatan AJB ini ditanggung oleh pembeli kecuali ada kesepakatan lebih lanjut dengan pihak penjual.

Tidak jarang, PPAT yang bertanggung jawab meminta biaya lebih dari 1%, tetapi jumlah tersebut masih bisa dinegosiasi terutama jika rumah memiliki harga yang lumayan tinggi.

4. Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya Balik Nama sertifikat biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku. Pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama tersebut sendiri kecuali rumah dibeli langsung dari developer.

5. PPN

Jika Anda melakukan pembelian rumah yang dijual oleh developer atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka sebagai pembeli Anda berkewajiban membayar PPN dengan tarif 11% dari harga tanah. Tapi, jika penjual rumah bukan PKP, contohnya ketika Anda membeli rumah second, maka tidak ada PPN yang perlu disetorkan.

Baca Juga: PPN Rumah Terbaru 2022, Berapa Tarif yang Berlaku? Cari Tahu di Sini

Demikian informasi mengenai tarif pajak serta biaya-biaya yang termasuk ke dalam transaksi jual-beli. Sebagian pajak dan biaya ditanggung oleh penjual, sebagian lainnya ditanggung oleh pembeli. 

Bayar PPN, bayar pajak bea cukai, maupun pajak lainnya dengan lebih mudah melalui aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai macam layanan dan fitur yang mempermudah kepatuhan pajak maupun transaksi bisnis. Di aplikasi OnlinePajak, tersedia layanan e-Billing dengan fitur buat dan bayar ID billing, dengan metode pembayaran virtual account. Semua dapat dilakukan dengan 1 klik. 

Tidak hanya bayar PPN, Anda juga dapat mengelola PPN mulai dari hitung dan lapor PPN, membuat faktur pajak dan mengirimkannya ke lawan transaksi, rekonsiliasi data agar siap diaudit. Dengan begitu, Anda dapat menjalankan kepatuhan perpajakan dengan lebih mudah. Hubungi sales OnlinePajak untuk mengetahui informasi tentang pengelolaan PPN OnlinePajak dan cara membuat akun di OnlinePajak.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan
Reading: Pajak Penjualan Rumah dan Biaya dalam Transaksi Jual Beli Rumah