Resources / Blog / Tentang e-Filing

Pelaporan Pajak dan Batas Waktu Pelaporan PPN

Kapan batas waktu pelaporan pajak pertambahan nilai atau PPN? Agar tidak terkena denda terlambat lapor pajak, pastikan untuk mengetahui tanggal lapor pajak usaha Anda.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Batas Waktu Pelaporan Pajak

Seperti semua jenis pajak, PPN juga memiliki batas waktu pelaporan pajak. Lantas, kapan batas waktu pelaporan pajak PPN? Ketahui tenggat-nya dengan membaca tabel batas setor dan lapor PPN di bawah ini.

SPT dan Pelaporan Pajak

Selain berguna sebagai sarana untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak terutang, SPT juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran/pelunasan pajak dan melaporkan harta serta kewajiban.

Pelaporan pajak semestinya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar. Berikut ini jenis SPT sesuai dengan kegunaannya:

  1. SPT Masa merupakan SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak setiap bulannya. Terdapat beberapa SPT Masa yang digunakan dalam pelaporan pajak, antara lain:

    • Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21.

    • Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 22.

    • Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 23.

    • Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 25.

    • Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 26.

    • Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2).

    • Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 15.

    • Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa PPN dan PPnBM.

    • Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa Pemungut PPN.

  2. SPT Tahunan merupakan SPT yang dipakai untuk melakukan pelaporan pajak tahunan. Sama seperti SPT Masa, SPT tahunan memiliki beberapa jenis, antara lain:

    • SPT tahunan untuk wajib pajak badan, dan

    • SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi.

Pelaporan Pajak Menggunakan e-Filing

Perkembangan teknologi juga merambah ke dunia perpajakan. Guna mempermudah masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakan mereka, kini SPT sudah bisa disampaikan melalui aplikasi e-Filing.

Keterlambatan Pelaporan Pajak

Terhadap pelaporan pajak yang telat disampaikan, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda. Berikut ini daftar denda yang dibebankan kepada wajib pajak yang telambat melakukan pelaporan pajak:

  1. Terlambat pelaporan pajak untuk SPT Masa PPN, dikenakan denda sebesar Rp500.000.
  2. Terlambat pelaporan pajak untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000.
  3. Terlambat pelaporan pajak untuk SPT tahunan PPh orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp100.000.
  4. Sedangkan, terlambat pelaporan pajak SPT tahunan PPh badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.

Batas Waktu Pelaporan Pajak Masa PPN

Berikut ini batas waktu penyetoran serta pelaporan SPT Masa PPN atau kewajiban perpajakan bulanan:

No

Jenis SPT Masa

Batas Waktu Pembayaran

Batas Waktu Pelaporan

1.

PPN dan PPn BM – PKP

Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan

Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak

2.

PPN dan PPn BM – Bendaharawan

Tanggal 7 bulan berikutnya

Tanggal 14 bulan berikutnya

3.

PPN & PPn BM – Pemungut Non Bendahara

Tanggal 15 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

4.

PPh Pasal 23/26

Tanggal 10 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

5.

PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan

Tanggal 15 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

6.

PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa

Akhir masa Pajak terakhir

Tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak

7.

PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah

1 hari setelah dipungut

Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)

8.

PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah

Hari yang sama saat penyerahan barang

Tanggal 14 bulan berikutnya

9.

PPh Pasal 22 – Pertamina

Sebelum Delivery Order dibayar

 

10.

PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu

Tanggal 10 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

11.

PPh Pasal 4 ayat (2)

Tanggal 10 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

12.

PPh Pasal 15

Tanggal 10 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

13.

PPh Pasal 21/26

Tanggal 10 bulan berikutnya

 

 

Tanggal 20 bulan berikutnya

14.

PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Sesuai batas waktu per SPT Masa

Tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

Sedangkan batas pelaporan SPT Tahunan untuk kewajiban perpajakan tahunan:

No.

Jenis SPT tahunan

Batas Waktu Pembayaran

Batas Waktu Pelaporan

1.

PPh Orang Pribadi

Sebelum SPT Tahunan PPh dilaporkan

Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak.

2.

PPh Badan

Sebelum SPT Tahunan PPh dilaporkan.

Akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak.

3.

PBB

Enam bulan sejak diterimanya SPPT

Itulah daftar batas waktu pelaporan SPT untuk PPN dan jenis pajak lainnya. Simpulannya, SPT Masa dilaporkan setiap bulannya pada tanggal-tanggal yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Sedangkan SPT Tahunan dilaporkan setahun sekali yang tanggal batas waktunya pun telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Lapor pajak tepat waktu dapat meningkatkan kredibilitas usaha Anda. Namun terkadang, ada proses penghitungan pajak maupun persiapan dokumen pajak yang cukup panjang sehingga dapat membuat Anda telat lapor pajak, seperti pengumpulan bukti potong maupun faktur pajak, pengumpulan credit note, dan sebagainya.

Risiko ini dapat diminimalisir dengan mengotomatisasi transaksi dan pajak usaha menggunakan OnlinePajak. Sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, OnlinePajak menghadirkan berbagai layanan dan fitur yang mempermudah pengusaha dalam mengelola transaksi dan pajak usaha sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Hubungi sales OnlinePajak untuk mengetahui layanan dan fitur yang sesuai dengan kebutuhan Anda sekarang.

Reading: Pelaporan Pajak dan Batas Waktu Pelaporan PPN