Resources / Blog / PPh Final

Prosedur Pencabutan Pengukuhan PKP

Pencabutan pengukuhan PKP merupakan langkah yang diambil manakala status PKP dirasa tak mampu lagi dipenuhi oleh PKP.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pencabutan Pengukuhan PKP

Pencabutan pengukuhan PKP merupakan langkah yang diambil manakala status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dirasa tak mampu lagi dipenuhi oleh PKP. Langkah pencabutan pengukuhan PKP ini dilakukan atas permohonan PKP atau dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung, yang merasa bahwa PKP yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.

Secara rinci, DJP akan melakukan proses pencabutan pengukuhan PKP terhadap PKP yang termasuk dalam kriteria berikut:

  1. PKP dengan status wajib pajak non efektif.
  2. PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya.
  3. PKP menyalahgunakan status PKP nya.
  4. PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain.
  5. PKP sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP.
  6. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tempat lain.
  7. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pencabutan pengukuhan PKP ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni atas permohonan PKP sendiri dan dilakukan oleh DJP secara langsung, dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pencabutan pengukuhan PKP oleh DJP ini sering juga disebut pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.

Untuk prosedur pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan PKP, bisa dilakukan dengan dua cara, mengajukan pencabutan pengukuhan PKP secara online dan manual.

Berikut ini beberapa prosedur pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 20/PJ/2013.

Prosedur Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Online

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PKP bisa mengajukan pencabutan pengukuhan PKP secara online, jika PKP tersebut merasa bahwa kondisinya tak lagi memungkinkan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai PKP.

Untuk mengajukan pencabutan pengukuhan PKP secara online, wajib pajak hanya perlu mengakses laman resmi DJP dan mengisi formulir pencabutan pengukuhan PKP yang ada pada e-Registration. Permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang telah disampaikan lewat e-Registration ini oleh DJP dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan oleh karena itu memiliki kekuatan hukum.

Tak hanya mengisi formulir, wajib pajak juga harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan kepada KPP tempat wajib pajak tersebut dikukuhkan sebagai PKP. Dokumen yang disyaratkan tersebut harus diunggah melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang telah ditandatangani.

Dopkumen yang disyaratkan yang dimaksud adalah, dokumen-dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak tak lagi mampu memenuhi persyaratan sebagai PKP. Setelah menerima dokumen yang disyaratkan dan memeriksanya, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.

Dokumen yang disyaratkan untuk pencabutan pengukuhan PKP tersebut harus disampaikan dalam jangka waktu maksimal 14 hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut dokumen tak juga diterima oleh KPP, maka permohonan pencabutan pengukuhan PKP dianggap tidak pernah diajukan.

Prosedur Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Manual

Jika wajib pajak, dalam hal ini PKP, memilih untuk mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara manual, maka yang harus dilakukan adalah mengisi formulir pencabutan pengukuhan PKP, menandatangani dan menyampaikan kepada KPP beserta dokumen-dokumen yang disyaratkan.

Permohonan pencabutan pengukuhan PKP tersebut disampaikan ke KPP tempat wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP dengan cara langsung menyampaikan ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), melalui pengiriman pos atau mengirimkan melalui jasa kurir. Jika surat permohonan disampaikan melalui KP2KP, maka KP2KP nantinya akan meneruskan ke KPP.

Atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang disampaikan oleh wajib pajak, beserta dokumen-dokumen yang setelah diperiksa dinyatakan lengkap, KPP kemudian akan memberikan bukti penerimaan surat.

Atas pengajuan permohonan pencabutan pengukuhan PKP, baik secara online maupun manual, KPP akan menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 bulan setelah permohonan masuk. Jika sudah melewati waktu 6 bulan tersebut dan KPP tak juga menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP, maka permohonan dianggap dikabulkan dan KPP harus menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 bulan.

Prosedur Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan

Yang dimaksud dengan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan adalah, pencabutan pengukuhan PKP yang dilakukan oleh DJP tanpa adanya permohonan dari PKP. Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan ini dilakukan DJP dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi.

Proses verikasi terkait pencabutan pengukuhan PKP dilakukan pada wajib pajak PKP yang berada dalam kondisi berikut:

  1. PKP orang pribadi meninggal dunia.
  2. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain.
  3. PKP pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain.
  4. PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP.
  5. PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
  6. PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan juga dapat dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dalam hal pencabutan tersebut terkait dengan:

  1. Hasil sensus pajak nasional.
  2. Hasil konfirmasi lapangan atau pengawasan setelah pengukuhan PKP
  3. Hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh DJP.

Pemeriksaan dalam rangka pencabutan pengukuhan PKP juga dilakukan apabila terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP yang menunjukkan bahwa PKP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Selain itu, pemeriksaan juga dapat dilakukan apabila wajib pajak yang sebenarnya tidak lagi masuk kategori PKP, namun tidak mengajukan pencabutan pengukuhan PKP.

Reading: Prosedur Pencabutan Pengukuhan PKP