Resources / Blog /

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Cara Membayarnya

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penerimaan negara pada dasarnya terbagi menjadi 2, yaitu penerimaan pajak dan penerimaan selain pajak (bukan pajak). Pada artikel ini, kita akan membahas lebih mendalam mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau yang biasa disingkat dengan PNBP.

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak?

Sesuai dengan namanya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Pengertian lengkapnya, PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat (dalam hal ini Presiden Republik Indonesia) di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Apa saja yang termasuk ke dalam PNBP ini? Objek PNBP meliputi:

  • Pemanfaatan sumber daya alam
  • Pelayanan
  • Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
  • Pengelolaan Barang Milik Negara
  • Pengelolaan Dana
  • Hak Negara Lainnya

Contoh sederhana PNBP adalah pemanfaatan layanan paspor, KITAS, perpanjangan SIM, pembayaran tilang sampai dengan pembayaran dividen BUMN dan biaya administrasi terhadap pelayanan publik yang disediakan oleh Kementerian/ Lembaga pemerintahan lainnya .

UU PNBP

PNBP diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, mencabut undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 20 Tahun 1997. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan mengenai pengertian PNBP, objek dan subjek PNBP, besaran tarif, pengelolaan PNBP, pemungutan PNBP, serta penggunaan dana PNBP.

Jenis dan Tarif PNBP

Berdasarkan undang-undang yang disebutkan di atas, tarif atas jenis PNBP berbentuk tarif spesifik dan/atau tarif ad valorem. Artinya, tarif PNBP ini dapat berbeda tergantung pada jenis PNBP itu sendiri. Penghitungan tarif per jenis PNBP pun memiliki pertimbangan yang beragam, dan tiap-tiap tarif diatur dalam peraturan yang berbeda.

1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Tarif PNBP jenis pemanfaatan sumber daya alam terdiri atas tarif pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan dan yang tak terbarukan. Penyusunan tarif ini mempertimbangkan:

  • Nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam
  • Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya
  • Aspek keadilan
  • Kebijakan Pemerintah

2. Pelayanan

Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan terdiri atas tarif Pelayanan Dasar dan tarif Pelayanan Nondasar. Penyusunan tarif atas jenis PNBP ini mempertimbangkan:

  • Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya
  • Biaya penyelenggaraan layanan
  • Aspek keadilan
  • Kebijakan Pemerintah

3. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan

Tarif atas jenis PNBP ini disusun dengan mempertimbangkan:

  • Kebutuhan investasi Badan
  • Kondisi keuangan Badan
  • Operasional Badan
  • Kebijakan Pemerintah

Penetapan tarif jenis PNBP ini diatur dengan undang-undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.

4. Pengelolaan Barang Milik Negara

Tarif atas jenis PNBP ini disusun dengan mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan terbaik, serta kebijakan pemerintah.

5. Pengelolaan Dana

Tarif atas jenis PNBP ini disusun dengan mempertimbangkan hasil dan manfaat terbaik, serta kebijakan pemerintah.

6. Hak Negara Lainnya

Tarif atas jenis PNBP ini disusun dengan mempertimbangkan:

  • Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya
  • Aspek keadilan
  • kebijakan Pemerintah

Tiap-tiap jenis PNBP terbagi menjadi beberapa kelompok lebih rinci, dengan besaran tarif yang berbeda-beda sesuai dengan undang-undangn, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan menteri yang mengaturnya. Namun dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau 0%. Berikut sumber peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif PNBP.

Pembayaran PNBP

Wajib bayar (orang pribadi dan badan) wajib membayar PNBP terutang ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri. Dalam hal tertentu, wajib bayar dapat melakukan pembayaran PNBP melalui Instansi Pengelola PNBP atau Instansi Pengelola PNBP. 

Saat ini, cara pembayaran atau penyetoran PNBP dapat menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3). Ini merupakan sistem penerimaan negara yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam mengurangi kesalahan penghitungan PNBP. Sedangkan dari sisi wajib bayar, penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti teller bank, ATM, maupun internet banking.

Sejak ditetapkan menjadi Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) dan terintegrasi dengan MPN G3, Anda juga dapat melakukan pembayaran PNBP melalui OnlinePajak untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui platform tersebut. Dengan OnlinePajak, Anda dapat membuat ID Billing berbagai jenis pajak dan membayarnya hanya dengan 1 klik. Anda pun dapat mengisi saldo PajakPay melalui bank mana pun.

Cara Bayar Pajak dengan Metode Virtual Account

Cara ini bisa digunakan apabila Anda membuat ID Billing atau dikirimkan ID Billing untuk pembayarannya dengan metode bank transfer.

Sebelumnya silakan membuat ID Billingnya terlebih dahulu : 

1. Login pada akun OnlinePajak Anda

2. Silahkan akses menu Lainnya kemudian pilih Setor Pajak

3. Pilih masa pajak yang akan dibuat,

4. Klik + Buat Transaksi Pajak dan pilih Jenis Pajak (sebagai contoh PPh 21)

Cara Bayar Pajak dengan Metode Virtual Account

5. Masukkan detail pajak yang benar dan sesuai. Anda juga dapat memilih KAP/KJS,

6. Isi Masa Pajak, Jumlah Pajak

7. Isi kolom keterangan (jika diperlukan)

8. Setelah mengisi semua keterangan silakan untuk klik “Minta Persetujuan”

Cara Bayar Pajak dengan Metode Virtual Account

9. Untuk melanjutkan transaksi pembayaran silakan untuk klik ikon 3 titik kemudian klik Setujui Transaksi kemudian muncul Tombol Bayar Pajak.

Cara Bayar Pajak dengan Metode Virtual Account

10. Anda akan diarahkan ke halaman Detail Pembayaran, Klik “+ Tambah Kontak” dan isi kontak untuk penerima BPN,

Cara Bayar Pajak dengan Metode Virtual Account

11. silakan pilih metode pembayaran Virtual Account sesuai Bank yang Anda miliki dan yang ingin digunakan untuk melakukan pembayaran atas ID Billing yang sudah dibuat, lalu klik Bayar

Cara Bayar Pajak dengan Metode Virtual Account

12. Anda akan melihat detail pembayaran pajak yang berisikan Nama Bank, Deskripsi dan Nomor Virtual Account / Nomor Rekening. Perhatikan

Cara Bayar Pajak dengan Metode Virtual Account

Catatan:

  • Nomor virtual account/nomor rekening bisa digunakan lebih dari 1x transaksi.
  • Pastikan nama penerima / nama pemilik virtual account/nomor rekening sesuai dengan nama perusahaan yang ingin dibayarkan / sedang digunakan
  • Harap memasukan nominal sesuai dengan jumlah yang ditransfer

13. Setelah itu Anda akan melihat NTPN pada ID Billing yang Anda buat;

14. Anda bisa melakukan pengecekan atas BPN/NTPN di kolom Terbayar. Pilih menu 3 titik dipaling kanan dan klik Download BPN;

Cara Bayar Pajak dengan Metode Virtual Account

Baca Juga: Ini Ketentuan Pajak Impor Terkini di Indonesia yang Perlu Diketahui!

Kesimpulan

Salah satu penerimaan negara berasal dari Penerimaan Bukan Pajak atau PNBP, yang secara garis besar terbagi menjadi 6 jenis:

  • Pemanfaatan sumber daya alam
  • Pelayanan
  • Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
  • Pengelolaan Barang Milik Negara
  • Pengelolaan Dana
  • Hak Negara Lainnya

Tiap-tiap jenis memiliki tarif yang berbeda-beda, yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan menteri. Setelah mengetahui besaran tarif PNBP terutang yang wajib dibayar, Anda dapat membayarnya melalui OnlinePajak dengan menggunakan ID Billing yang telah diterima dari Kementerian/Lembaga/Badan terkait. Pelajari lebih lanjut mengenai OnlinePajak maupun fitur-fitur lainnya yang Anda butuhkan di sini.

Referensi:

  • Kemenkeu, Pearturan Pemerintah, 2021
  • JDIH BPK RI, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, 2018
Reading: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Cara Membayarnya