Resources / Blog / PPN e-Faktur

Peraturan Tentang e-Faktur: Pengamanan Jasa Elektronik

Berikut ini kumpulan peraturan tentang e-Faktur di antaranya PER-32/PJ/2017, PER-41/PJ/2015, PER-41/PJ/2015 dan lain sebagainya

Ada sejumlah peraturan yang mengatur tentang pembuatan dan penggunaan e-Faktur atau faktur pajak elektronik, salah satunya yang dibahas di sini adalah PER-32/PJ/2017. Namun, saat ini tengah berlaku peraturan terbaru yaitu PER-11/PJ/2022. Mari membahas perubahan dalam peraturan tersebut secara garis besarnya.

Peraturan Tentang e-Faktur

Peraturan tentang e-Faktur merupakan aturan-aturan/dasar hukum yang ditetapkan pemerintah sebagai panduan pelaksanaan jalannya transaksi elektronik dalam bidang perpajakan.

e-Faktur sendiri merupakan faktur pajak elektronik yang penggunaannya membutuhkan aplikasi khusus berbasis elektronik yang ditentukan/ disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Lalu apa saja peraturan tentang e-Faktur?

Peraturan Tentang e-Faktur: PER-32/PJ/2017

Salah satu dasar hukum yang mengatur mengenai penerapan perlakuan e-Faktur adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2017 yang mengatur mengenai pengamanan transaksi elektronik layanan pajak online. PER 32 juga menjadi peraturan tentang e-Faktur yang melengkapi peraturan sebelumnya yaitu PER 41/PJ/2015.

Beberapa ketentuan dalam peraturan tentang e-Faktur ini diantaranya :

1. Sistem elektronik adalah serangkaian prosedur dan perangkat elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengirimkan dan menyebar informasi elektronik.

2. Peraturan tentang e-Faktur ini juga membahas mengenai e-Faktur sebagai dokumen elektronik, yaitu setiap informasi yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog dan digital yang dapat diakses melalui komputer. Tidak terbatas pada tulisan, namun juga dapat menampilkan gambar atau bagan yang memiliki makna serta dipahami oleh para penggunanya.

3. E-Faktur merupakan bagian dari layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Meliputi layanan SPT elektronik dan segala fasilitas yang disediakan DJP Online. DJP Online sendiri merupakan layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui website/aplikasi mobile.

4. Peraturan tentang e-Faktur ini membahas mengenai identitas pengguna, sebagai aspek penting yang dimiliki oleh para wajib pajak karena digunakan sebagai alat autentikasi dalam layanan pajak online. Identitas pengguna meliputi user nama, kata sandi dan juga PIN ( Personal Identification Number).

5. Tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang terkait dengan beberapa infomasi lain dan digunakan sebagai alat verifikasi.

6. Ketika menjalankan e-Faktur pengguna juga membutuhkan sertifikat elektronik. Peraturan tentang e-Faktur ini menjelaskan bahwa sertifikat elektronik ini merupakan sebuat sertfikat yang memuat tanda tangan dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaki elektronik yang dikeluarkan DJP.

Baca Juga: Isi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik untuk Akses Aplikasi Pajak

7. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada layanan perpajakan online para wajib pajak pribadi harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Sebelumnya wajib pajak harus menujukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa :

  • KTP jika wajib pajak merupakan WNI dan KITAS/KITAP jika wajib pajak merupakan warga negara asing.
  • NPWP/ Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

8. Sedangkan untuk wajib pajak badan yang ingin mendapatkan EFIN, wajib melakukan permohonan yang diwakilkan oleh pengurus yang ditunjuk. Pengurus bersangkutan wajib mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat wajib pajak terdaftar. Pengurus wajib menyerahkan :

  • KTP jika pengurus merupakan WNI
  • KITAS/KITAP jika pengurus merupakan WNA
  • NPWP/ SKT atas nama pengurus bersangkutan
  • NPWP/ SKT atas nama wajib pajak badan.
  • Alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

9. Ketika permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, wajib pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan.

10. Aktivasi EFIN dilakukan oleh KPP dalam jangka waktu satu hari kerja

11. EFIN yang telah diaktivasi diberikan secara langsung kepada wajib pajak dan dikirim ke email yang digunakan wajib pajak saat mengajukan permohonan aktivasi EFIN

Selain PER-32/PJ/2017 , ada sejumlah peraturan lain mengenai e-Faktur yang dapat Anda lihat, diantaranya :

Baca juga: Aplikasi Host to Host & Penerapannya dalam e-Faktur OnlinePajak

Update Terbaru Peraturan e-Faktur: PER-11/PJ/2022

Pada tanggal 1 September 2022, telah berlaku peraturan baru mengenai e-Faktur, menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya, yaitu PER-11/PJ/2022. Peraturan ini menggantikan PER-03/PJ/2022. Salah satu perubahan yang tercantum dan diatur dalam peraturan tersebut adalah terkait pencantuman identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak pembeli dalam faktur pajak.

Jika penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli yang melakukan pemusatan pembeli, namun BKP atau JKP diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan berada di kawasan tertentu dan mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, dan penyerahan BKP/JKP yang dimaksud merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, maka:

  1. Nama dan NPWP PKP pembeli dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP tempat dilakukannya pemusatan PPN terutang.
  2. Sedangkan alamat yang dicantumkan adalah alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan menerima BKP/JKP di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Referensi:

PER-11/PJ/2022

PER-03/PJ/2022

PER-32/PJ/2017

PER-41/PJ/2015

PER-17/PJ/2014

PER-16/PJ/2014

Reading: Peraturan Tentang e-Faktur: Pengamanan Jasa Elektronik