Resources / Regulation / Keputusan Bersama Menteri

Keputusan Bersama Menteri – 55 TAHUN 2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas hari-hari kerja, hari-hari libur dan cuti bersama dipandangperlu menata kembali pelaksanaan libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2008;
  2. bahwa penataan kembali hari-hari libur dan pengeluaran cuti bersama tahun 2008 sebagaimanatersebut huruf a diharapkan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta sehingga dapatmeningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlumenetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 10 Tahun 1971;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari TahunBaru Imlek sebagai hari Libur Nasional.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG HARI – HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2008

KESATU :

Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA :

Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha bagi umat islam, maka tanggal 1 Ramadhan 1429 H, 1 Syawal 1429 H dan 10 Dzulhijah 1429 H, ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.

KETIGA :

Unit kerja/satuan Organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat ditingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti : rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KEEMPAT :

Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai, pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Mei 2007

MENTERI AGAMA

ttd.

MUHAMMAD M. BASYUNI

MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI

ttd.

ERMAN SUPARNO

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA

ttd.

TAUFIQ EFFENDI

Reading: Keputusan Bersama Menteri – 55 TAHUN 2007