Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 06/BC/1999

Menimbang :

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka telah dilakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor147/KMK.04/1998;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan penagihan bea masuk, cukai denda administrasi, bunga dan pajak dalam rangka impor dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan dengan Surat Paksa (Lebaran Negara Tahun 1998 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3725);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor22/KMK.01/1999;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan Pajak Pusat, Tatacara Dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor21/KMK.01/1999;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Pejabat adalah pejabat yang berwenang, mengangkat dan memberhentikan Jurusita Bea dan Cukai, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang,
Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan Bea/Cukai sehubungan dengan Penanggung Bea/Cukai tidak melunasi sebagian atau seluruh utang Bea/Cukai sebagaimana tercantum dalam SPKPBM menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Jurusita Bea dan Cukai adalah pelaksana tindakan penagihan Bea/Cukai yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan;
3. Pajak Pusat adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Bea Masuk dan Cukai;
4. Pajak Pusat yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi Bea Masuk dan Cukai;
5. SPKPBM adalah Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor yang berfungsi sebagai surat penagihan secara administratif;
6. Tindakan penagihan Bea/Cukai adalah serangkaian tindakan secara aktif agar Penanggung Bea/Cukai melunasi utang Bea/Cukai dan biaya penagihan Bea/Cukai dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita;
7. Penanggung Bea/Cukai adalah Penanggung Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 yang meliputi orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga dan pajak dalam rangka impor terdiri dari importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat atau pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Pasal 2

(1) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penagihan piutang bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga dan pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh Penanggung Bea/Cukai kecuali PPh Pasal 22 yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat tahun takwim.
(2) Penagihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SPKPBM, sesuai contoh formulir pada Lampiran II Keputusan ini.
(3) Penerbitan formulir SPKPBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh :

a. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean dalam halpenagihan piutang merupakan tambah bayar atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan atau denda administrasi seperti tersebut dalam Nota Pembetulan, atau hasil pelaksanaan verifikasi dokumen impor, atau hasil post audit, atau piutang denda administrasi yang tidak diakibatkan oleh kekurangan pembayaran bea masuk;
b. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang bersangkutan dalam hal penagihan piutang merupakan hasil pelaksanaan audit dibidang Kepabeanan.
(4) PPh Pasal 22 yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat tahun takwin dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak diwilayah Penanggung Bea/Cukai berdomisili.
(5) Perhitungan tagihan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh.

Pasal 3

Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SPKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penanggung Bea/Cukai wajib melunasi utangnya dan memberitahukan pelunasannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan SPKPBM.

Pasal 4

(1) Pelunasan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan :
a. Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) sepanjang mengenai utang Bea Masuk, Cukai, DendaAdministrasi dan Bunga;
b. Surat Setoran Pajak (SSP) sepanjang mengenai utang PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 dalam rangka impor.
(2) Pelunasan utang dapat juga dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan mendapat tanda bukti setor.

Pasal 5

Terhadap penerbitan SPKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penanggung Bea/Cukai dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 6

Terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Penanggung Bea/Cukai dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Pasal 7

Dalam hal tagihan utang bea masuk, cukai dan/atau denda administrasi tidak dilunasi sampai tanggal jatuh tempo SPKPBM maka piutang bea masuk, cukai dan/atau denda administrasi dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo SPKPBM sampai dengan hari pembayaran, bagian bulan dihitung satu bulan penuh untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan.

Pasal 8

Tatacara penagihan dengan SPKPBM tersebut Pasal 2 ayat (3) tercantum pada angka I dan II Lampiran I Keputusan ini.

Pasal 9

(1) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ditunjuk sebagai pejabat untuk melaksanakan tindakan penagihan Bea/Cukai yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPKPBM yang menyebabkan jumlah Bea/Cukai yang harus dibayar, tidak atau kurang bayar setelah lewat jatuh tempo.
(2) Tindakan penagihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Jurusita Bea dan Cukai.
(3) Pajabat sebagaimana dimaksud ayat (1) berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Bea dan Cukai.
(4) Tatacara melaksanakan tindakan penagihan tersebut pada ayat (1) tercantum pada angka III dan IV Lampiran I Keputusan ini.

Pasal 10

(1) Apabila setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ditambah 7 (tujuh) hari, Penanggung Bea/Cukai belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera menerbitkan Surat Teguran sesuai contoh formulir pada Lampiran IV Keputusan ini.
(2) Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud ayat (1), Penanggung Bea/Cukai belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera :

a. Menerbitkan Surat Paksa sesuai Lampiran V Keputusan ini untuk penagihan bea masuk, cukai, denda administrasi dan bunga kepada Penanggung Bea/Cukai;
b. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai Lampiran III Keputusan ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Penanggung Bea/Cukai berdomisili.
(3) Penagihan Seketika dan Sekaligus dapat diterbitkan oleh Pejabat apabila :

a. Penanggung Bea/Cukai akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Bea/Cukai menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasainya;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penangung Bea/Cukai akan membubarkan badan usahanya atau berniat untuk itu;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Bea/Cukai oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
(4) Surat Paksa dapat diterbitkan tanpa menunggu lewat tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan dalam hal terhadap Penanggung Bea/Cukai dilakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud ayat (3).

Pasal 11

(1) Apabila jumlah tagihan tersebut pada Pasal 10 ayat (2) huruf a, yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh pihak Penanggung Bea/Cukai setelah lewat waktu 2 kali 24 (dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepadanya, Pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(2) Pengajuan keberatan oleh Penanggung Bea/Cukai tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan.

Pasal 12

(1) Apabila tagihan dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Bea/Cukai setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyitaan, pejabat segera melaksanakan pengumuman lelang.
(2) Apabila tagihan dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Bea/Cukai setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang. Pejabat segera melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Bea/Cukai melalui kantor lelang.
(3) Pelaksanaan lelang mengikuti ketentuan yang diatur dalam Bab IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.05/1996 dengan pengecualian untuk Piutang Pajak dalam rangka impor yang diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Pasal 13

(1) Dalam hal domisili Penanggung Bea/Cukai berada diluar wilayah kewenangan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Teguran; penyampaian surat paksa dan proses selanjutnya dapat ditempuh :

a. Dilaksanakan oleh Pejabat pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Teguran dan sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah domisili Penanggung Bea/Cukai; atau
b. Dilaksanakan oleh Pejabat pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat di wilayah domisili Penanggung Bea/Cukai setelah adanya surat permintaan bantuan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Teguran yang hasil pelaksanaannya harus dilaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Teguran, dan penerimaan negara yang dihasilkan menjadi persepsi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Teguran.
(2) Pelaksanaan penerbitan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas.

Pasal 14

Dengan berlakunya Keputusan ini :

1. Surat Teguran yang jatuh tempo sebelum tanggal 15 Januari 1999 diberlakukan ketentuan lama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor234/KMK.05/1996, yaitu penyerahan ke KP3N.
2. Surat Teguran yang jatuh tempo sebelum tanggal 15 Januari 1999 tetapi belum ditindak lanjuti sesuai ayat (1) diselesaikan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor22/KMK.01/1999.
3. Surat Teguran yang jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 1999 dan setelahnya diproses sesuai ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor22/KMK.01/1999 setelah jatuh tempo Surat Teguran disesuaikan dari 14 hari menjadi 21 hari.
4. Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diserahkan kepada KP3N untuk ditindak lanjuti agar ditarik kembali, untuk selanjutnya diproses berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor22/KMK.01/1999 sesuai ketentuan pada ayat (3).
5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai NomorSE-05/BC/1997 tanggal 14 Januari 1997 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 15 Januari 1999.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR. R.B. Permana Agung, MSc.
NIP 060044475

Tembusan, Yth :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Direktur Jenderal Pajak;
5. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
6. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
8. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
9. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
10. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 06/BC/1999