Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 09/BC/2001

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 1 dan 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor:47/KMK.05/2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor, tatacara penyediaan dan warna pita cukai ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang penyediaan dan warna pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penetapan tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkoho;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor :47/KMK.05/2001 tanggal 31 Januari 2000 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN WARNA PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR

Pasal 1

(1) Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor yang dilekatkan pada kemasan untuk penjualan eceran disediakan dalam 5 (lima) jenis warna.
(2) Masing-masing warna pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengguanaannya berdasarkan golongan tarif cukai.

Pasal 2

Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol asal impor, ditetapkan warna yang dipergunakan adalah sebagai berikut: :
a. Warna hijau muda, untuk tarif cukai golongan A1.
b. Warna biru muda, untuk tarif cukai golongan A2.
c. Warna kuning muda, untuk tarif cukai golongan B1.
d. Warna jingga muda, untuk tarif cukai golongan B2.
e. Warna merah muda, untuk tarif cukai golongan C.

Pasal 3

Untuk melayani pemesanan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor, pita cukai disediakan dan diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai cq. Kepala Subdirektorat Pita Cukai pada Direktorat Cukai.

Pasal 4

Pada perusakan atau pengembalian pita cukai, harus dibayar biaya pengganti yang jumlahnya ditetapkan untuk tiap-tiap keping pita cukai Seri I, Seri II atau Seri III sebesar Rp 150, – (seratus rupiah)

Pasal 5

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-24/BC/1997 tanggal 31 Maret 1997 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2001

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan
kepada Yth:
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diseluruh Indonesia
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2001
Drektur Jenderal

ttd.

DR. Permana Agung D., MSc.

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 09/BC/2001