Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 11/BC/1999

Menimbang :

  1. Bahwa pemungutan dan penyetoran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga dan pajak dalam rangka impor yang pembayarannya dilakukan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai adalah merupakan tugas dan fungsi bendaharawan penerima bea dan cukai.
  2. Bahwa atas barang impor oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan yang melebihi ketentuan batas pembebasan dikenakan pungutan impor sesuai ketentuan.
  3. Bahwa pembayaran pungutan impor tersebut di atas tidak selalu dilakukan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, tetapi di hanggar atau pos-pos penjagaan petugas yang bertugas langsung dalam pelayanan bagi kelancaran arus penumpang dan barang.
  4. Bahwa terhadap barang impor yang diberikan pelayanan segera dan atau yang diurus Pengusaha Jasa Titipan kemungkinan adanya pembayaran jaminan karena pungutan impor tidak dibayar saat pengeluaran.

Mengingat :

  1. Indische Comtabiliteits Wet (Stbl 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 1968 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia 1968 Nomor 35).
  2. Surat Keputusan Menteri KeuanganNomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tatacara pembayaran dan penyetoran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga dan pajak dalam rangka impor.
  3. Surat Keputusan Menteri KeuanganNomor 490/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang tatalaksana impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan.
  4. Surat Keputusan Menteri KeuanganNomor 457/KMK.05/1997 tanggal 8 September 1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka impor.
  5. Surat Keputusan Menteri KeuanganNomor 459/KMK.05/1997 tanggal 8 September 1997 tentang Tugas dan Fungsi Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai.
  6. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.05/1997 tanggal 8 September 1997 tentang Bentuk Buku Catatan Penerimaan, Buku Penerimaan Harian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Tatacara Pengisiannya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATACARA PENYETORAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAN DALAM RANGKA KEGIATAN IMPOR BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, BARANG KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN DAN PENERIMAAN UANG JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN IMPOR PELAYANAN SEGERA.

Pasal 1

Tatacara pengadministrasian pungutan impor atas barang yang dibawa penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas sebagaimana tersebut pada lampiran I.

Pasal 2

Tatacara pengadministrasian jaminan atas barang impor dengan pelayanan segera atau kiriman yang diurus melalui perusahaan jasa titipan yang seluruh pungutan impornya dipertaruhkan jaminan sebagaimana tersebut pada lampiran II.

Pasal 3

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam surat keputusan ini akan dilakukan perubahan/pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
8. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
9. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Maret 1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR. R. B. Permana Agung, MSc.
NIP. 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 11/BC/1999