Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 16/BC/1998

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau, maka dipandang perlu mengatur kembali Harga Jual Eceran hasil tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-19/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau dan Nomor KEP-86/BC/1997 tanggal 5 November 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-19/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU.

Pasal 1

(1) Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek tertentu, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau harus mengajukan permohonan penetapan Harga Jual Eceran.
(2) Permohonan penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru oleh Pengusaha Pabrik atau Importir diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kecuali untuk Pabrik hasil tembakau Kecil Sekali yang ditetapkan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak, permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan :

a. kalkulasi Harga Jual Eceran dengan merinci semua komponen biaya yang dikeluarkan mulai dari bahan baku, bahan penolong, ongkos kerja, dan lain-lain, termasuk keuntungan untuk pengusaha dan penyalur serta pungutan cukai dan PPN sebagaimana contoh terlampir;
b. contoh etiket/kemasan hasil tembakau yang akan diproduksi;
c. daftar Harga Jual Eceran untuk merek-merek hasil tembakau yang telah dimiliki;
(4) Dalam kalkulasi Harga Jual Eceran, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau harus menyediakan bagian keuntungan bagi penyalur serendah-rendahnya 10 % (sepuluh persen) dari Harga Jual Eceran, agar penjual eceran dapat menjual hasil tembakau tidak melebihi Harga Jual Eceran yang tercantum pada pita cukai.
(5) Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai, atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (khusus untuk Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak), dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan benar, wajib memberikan persetujuan atau penolakan.
(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampaui belum diberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima.
(7) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirim tembusan surat penetapan Harga Jual Eceran untuk Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(8) Penetapan Harga Jual Eceran atas suatu merek hasil tembakau dapat dicabut oleh :

a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai;
b. Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (khusus untuk Pabrik golongan Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak), apabila terdapat gugatan/keberatan dari pihak lain dan terbukti bahwa merek tersebut telah terdaftar di Departemen Kehakiman atas nama pihak lain tersebut.
(9) Harga Jual Eceran untuk merek baru yang diajukan permohonan penetapannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atau kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk seluruh jenis hasil tembakau tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang telah dimilikinya untuk jenis hasil tembakau yang sama dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum setiap batang yang ditetapkan khusus untuk jenis hasil tembakau bersangkutan.

Pasal 2

(1) Apabila Pengusaha Pabrik atau Importir akan menyesuaikan Harga Jual Eceran berdasarkan ketentuan Harga Jual Eceran minimum Keputusan ini atau akan menaikkan Harga Jual Eceran yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar, wajib memberikan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui belum diberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima.
(4) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirimkan tembusan surat keputusan penetapan penyesuaian atau kenaikan Harga Jual Eceran tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

(1) Harga Jual Eceran hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik ditetapkan sebesar 50 % dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama yang dijual kepada umum.
(2) Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum 300 (tiga ratus) batang per bulan untuk karyawan tetap dan 100 (seratus) batang per bulan untuk karyawan harian atau borongan.
(3) Harga Jual Eceran hasil tembakau yang akan diberikan secara cumacuma kepada pihak ketiga (Istana Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Tamu) ditetapkan sebesar 75 % dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merk yang sama yang dijual kepada umum.
(4) Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap tahunnya dibatasi maksimum 0,01% dari total produksi pabrik yang bersangkutan dalam satu tahun sebelumnya.
(5) Permohonan penetapan Harga Jual Eceran maupun jumlah pemesanan pita cukai yang diizinkan atas hasil tembakau untuk karyawan Pabrik dan pihak ketiga diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(6) Permohonan Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk karyawan Pabrik wajib dilampiri dengan daftar karyawan Pabrik, yang memuat antara lain nomor urut, nama, jabatan, dan unit kerja dari karyawan yang bersangkutan.
(7) Khusus untuk pengajuan permohonan penyesuaian Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk karyawan Pabrik dan pihak ketiga berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 keputusan ini.

Pasal 4

(1) Harga Jual Eceran dari semua jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor yang tercantum pada pita cukai, besarnya ditetapkan dengan cara pembulatan :

a. ke bawah, dalam hal sisa kelipatan Rp 50,00 dari hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran sama atau kurang dari Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah);
b. ke atas, dalam hal sisa kelipatan Rp 50,00 dari hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran lebih dari Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah);
(2) Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :

————————————————————————————–
Golongan
Pabrik
Produksi Total
satu tahun takwim
(dalam batangan)
HJE Minimum Setiap Batang
————————————————————————————–
– Besar Lebih dari 5 milyar Rp 225,00
– Menengah Lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar Rp 160,00
– Menengah Kecil Lebih dari 1 milyar s.d. 2,5 milyar Rp 150,00
– Kecil Sampai dengan 1 milyar Rp 140,00
————————————————————————————-
(3) Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :

————————————————————————————-
Golongan
Pabrik
Produksi Total
satu tahun takwim
(dalam batangan)
HJE Minimum Setiap Batang
————————————————————————————-
– Besar Lebih dari 5 milyar Rp 150,00
– Menengah Lebih dari 2,5 milyar s.d.5 milyar Rp 100,00
– Kecil Lebih dari 15 juta s.d. 2,5 milyar Rp 90,00
– Kecil Sekali Sampai dengan 15 juta Rp 80,00
————————————————————————————-
(4) Harga Jual Eceran Minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Rokok Klobot (KLB) dan Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :

————————————————————————————
Golongan
Pabrik
Produksi Total
satu tahun takwim
(dalam batangan)
HJE Minimum Setiap Batang
————————————————————————————
– Besar Lebih dari 5 milyar Rp 125,00
– Menengah Lebih dari 2,5 milyar s.d.5 milyar Rp 100,00
– Kecil Lebih dari 15 juta s.d. 2,5 milyar Rp 75,00
– Kecil Sekali Sampai dengan 15 juta Rp 50,00
(5) Harga Jual Eceran hasil tembakau dapat disesuaikan secara bebas oleh Pengusaha Pabrik, sesuai dengan penetapan Harga Jual Eceran Minimum setiap batang hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dengan memperhatikan kelipatan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4, berlaku juga untuk hasil tembakau khusus ekspor.

Pasal 6

(1) Khusus untuk hasil tembakau jenis SKT produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 85,00 (delapan puluh lima rupiah).
(2) Khusus untuk hasil tembakau jenis KLB dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 65,00 (enam puluh lima rupiah).
(3) Apabila Pengusaha Pabrik Kecil Sekali akan memproduksi hasil tembakau dari jenis SKT, KLB, dan/atau KLM dengan Harga Jual Eceran setiap batangnya melebihi batasan harga sebagaimana ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan (2), maka pengusaha tersebut wajib terlebih dahulu mengubah statusnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (Golongan Pabrik Kecil.

Pasal 7

Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-19/BC1997 tanggal 28 Februari 1997 dan Nomor KEP-86/BC/1997 tanggal 5 November 1997 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 April 1998 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Maret 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 16/BC/1998