Resources / Regulation

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 17/BC/1996

Menimbang :

bahwa berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol perlu diatur petunjuk pelaksanaan teknis penetapan Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan republik Indonesia Nomor231/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

Pasal 1

(1) Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol ditertapkan oleh Direktur Cukai atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pengusaha Pabrik atau Importir minuman mengandung etil alkohol memberitahukan pemberitahuan Harga Jual Eceran dengan menggunakan formulir CK-18 disertai dengan surat pengantar sesuai contoh terlampir.
(3) Pemberitahuan Harga Jual Eceran dengan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Diraktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepada Kepala Kantor Inspeksi dalam hal penetapan Harga Jual Eceran dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Pemberitahuan Harga Jual Eceran dengan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampiri :

a. label untuk masing-masing jenis dan merek minuman mengandung etil alkohol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. contoh barang, kecuali untuk produk yang pernah diajukan atau diimpor;
c. kalkulasi Harga Jual Eceran untuk masing-masing jenis dan merek.
(5) Kalkulasi Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c harus mencakup semua komponen yang meliputi :

a. untuk produk dalam negeri, seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Cukai (Harga Jual), cukai, PPN, PPnBM, biaya lain-lain, keuntungan pengusaha, keuntungan penyalur, dan keuntungan pengecer,
b. untuk impor, Nilai Pabean, bea masuk, bea masuk tambahan, cukai, PPN, PPnBM, biaya lain- lain, keuntungan importir, keuntungan penyalur, dan keuntungan pengecer.

Pasal 2

(1) Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol produksi dalam negeri yang total produksinya dalam satu tahun takwim tidak dari 50.000 (lima puluh ribu) liter ditetapkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol produksi dalam negeri yang total produksinya dalam satu takwim lebih dari 50.000 (lima puluh ribu) liter ditetapkan oleh Direktur Cukai.
(3) Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol asal impor dalam jumlah berapapun ditetapkan oleh Direktur Cukai.

Pasal 3

(1) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menetapkan Harga Jual Eceran wajib :
a. meneliti kebenaran pengisian CK-18
b. membandingkan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam CK-18 dengan harga di pasaran atau harga dari merek lain yang sejenis;
c. meneliti kebenaran kadar etil alkohol yang diberitahukan dengan tarif cukainnya.
(2) Berdasarkan hasil penelitian atas pemberitahuan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan penetapan Harga Jual Ecearan.
(3) Jangka waktu penelitian dan penetapan Harga Jual eceran oleh kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan Harga Jual Eceran diterima secara lengkap dan benar.
(4) Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala kantor Inspeksi tidak memberikan keputusan, pemberitahuan Harga Jual Eceran tersebut diterima.
(5) Kepala penetapan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada pengusaha yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 4

(1) Dalam hal penetapan Harga Jual Eceran oleh direktur Cukai, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima pemberitahuan Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan surat pengantar secara lengkap dan benar, sege ra meneliti dan mengirimkannya kepada Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima pemberitahuan Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol dan surat pengantar dari Kepala Kantor Inspeksi , secara meneliti dan meneruskannya kepada Direktur Cukai.
(3) Direktur Cukai dalam menetapkan Harga Jual Eceran wajib :
a. meneliti kebenaran pengisian CK-18,
b. membandingkan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam CK-18 dengan harga di pasaran atau harga dari merek lain yang sejenis;
c. meneliti kebenaran kadar etil alkohol yang diberitahukan dengan tarif cukainnya;
d. memperhatikan perhitungan nilai pabean, bea masuk, dan pungutan impor lainnya dalam hal minuman mengandung etil alkohol asal impor.
(4) Berdasarkan hasil penelitian atas pemberitahuan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Cukai menerbitkan penetapan Harga Jual eceran.
(5) Jangka waktu penelitian dan penetapan Harga Jual Eceran oleh Direktur Cukai paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan Harga Jual Eceran diterima secara lengkap dan benar.
(6) Apabila dalam jangka waktu tersebut Direktur Cukai tidak memberikan keputusan, pemberitahuan Harga Jual Eceran tersebut diterima.
(7) Keputusan penetapan Harga Jual Ecearan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disampaikan kepada pengusaha yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 5

Dalam hal terdapat keragu-raguan atas kadar etil alkohol dalam minuman mengandung etil alkohol yang diberitahukan, Kepala Kantor atau Direktur Cukai dapat melakukan pengujian laboratoris atas biaya pengusaha atau importir yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) terhitung mulai tanggal 1 april 1996 sampai dengan 31 mei 1996 Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol yang dipakai sebagai dasar perhitungan cukai adalah Harga Jual Eceran sesuai pemberitahuan dalam CK-18 yang diajukan oleh pengusaha atau importir yang bersangkutan.
(2) Terhitung mulai tanggal 1 Juni 1996 Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol yang dipakai sebgai dasar perhitungan cukai adalah Harga Jual eceran yang ditetapkan oleh Direktur Cukai atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir.

Pasal 7

Kepala Kantor Inspeksi direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat laporan monitoring harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol kepada Direktur Cukai dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap tri wulan dalam Tahun Anggaran dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir.

Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 juni 1996.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sdr. sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
3. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4. Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia;
5. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
7. Para Kepala Kantor Wilayah I s/d XII DJBC di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 April 1996
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd.

Soehardjo
NIP.060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 17/BC/1996