Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 187/BC/UP.9/2006

Menimbang :

  1. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon IV di lingkunganDirektorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran keputusan inidianggap cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan baru sebagaimanaditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkanKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan danPemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi danTata kerja Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan TataKerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan TataKerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan TataKerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 518/KMK.01/UP.11/2004 tentang Penunjukanpara Pejabat dalam lingkungan Departemen Keuangan yang Diberi Kuasa untuk atas nama MenteriKeuangan Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di BidangKepegawaian.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN

PERTAMA :

Membebaskan dengan hormat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran keputusan ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.

KEDUA :

Menunjuk / mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dalam jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran keputusan ini.

KETIGA :

Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6 daftar lampiran keputusan ini.

KEEMPAT :

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan seperlunya.

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
  3. Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
  4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
  5. Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
  6. Para Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat DJBC yang terkait;
  7. Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
  8. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terkait;
  9. Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang terkait;
  10. Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang yang terkait;
  11. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 187/BC/UP.9/2006