Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 19/BC/1999

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor/KMK.05/1999 tanggal Maret 1999, tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau, maka dipandang perlu mengatur kembali Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai NomorKEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai NomorKEP- 55/BC/1998 tanggal 22 September 1998;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) beserta peraturan pelaksanaannya;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) beserta peraturan pelaksanaannya;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor/KMK.05/1998 tanggal Maret 1999, tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU.

BAB I
PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN

Pasal 1

(1) Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau wajib mengajukan permohonan Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini, kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(2) Sebelum melakukan penyesuaian atau menaikkan Harga Jual Eceran hasil tembakau, Pengusaha Pabrik wajib mengajukan permohonan Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini, kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing dilampiri dengan :

a. Dokumen Cukai Kalkulasi Harga Jual Eceran Hasil Tembakau Dalam Negeri (CK -21A) sebagaimana contoh dalam Lampiran II atau Dokumen Cukai Kalkulasi Harga Jual Eceran Hasil Tembakau Impor (CK-21B) sebagaimana contoh dalam Lampiran III Keputusan ini;
b. contoh merek, etiket, atau kemasan hasil tembakau yang akan diproduksi;
c. Daftar Harga Jual Eceran untuk merek-merek hasil tembakau yang masih dipesan pita cukainya dalam 6 (enam) bulan terakhir sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Keputusan ini;
d. Surat Pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa merek yang dimohon Penetapan Harga Jual Ecerann Hasil Tembakaunya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek yang telah dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, sebagaiman contoh dalam Lampiran V Keputusan ini.
(4) Dalam hal merek hasil tembakau milik dari Pengusaha Pabrik atau pemegang merek lainnya, maka disamping lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dilampirkan pula :
a. foto copy surat lisensi dari pemilik merek atau surat perjanjian yang telah ditandasahkan oleh Pengusaha Pabrik, atau
b. foto kopi Surat Penunjukan keagenan/distributor/importir tunggal dari pemegang merek hasil tembakau yang akan diimpor.
(5) Harga Jual Eceran untuk merek baru yang dimohon Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau-nyatidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran Minimum terendah dari jenis hasil tembakau Golongan Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan.
(6) Di dalam CK-21A atau CK-21B, perhitungan maksimum Harga Transaksi Pabrik dibatasi dalam jumlah tidak melebihi 90 % (sembilan puluh persen) dari Harga Jual Eceran yang dimohon.
(7) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dari tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib memberikan keputusan.
(8) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampaui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai belum memberikan keputusannya, maka permohonan dianggap diterima.

Pasal 2

(1) Bentuk Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau adalah sebagaimana contoh dalam Lampiran VI Keputusan ini.
(2) Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau dibuat rangkap 4, sebagai berikut :
a. Lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik atau Importir;
b. Lembar tembusan, untuk Direktur Cukai;
c. Lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah; dan
d. Lembaran tembusan, untuk arsip Kepala Kantor.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dari tanggal Penetapan Harga Jual Eceran diputuskan, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib mengirimkan lembar tembusan Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah, masing-masing disertai dengan satu berkas permohonan yang bersangkutan.

Pasal 3

(1) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat mencabut Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau suatu merek hasil tembakau dalam hal :

a. terbukti bahwa merek hasil tembakau yang bersangkutan ternyata memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek lainnya, sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang berdasarkan keputusan pengadilan dapat membuktikan, bahwa merek yang bersangkutan memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek miliknya yang telah terlebih dahulu didaftarkan dan telah mendapat hak merek dari instansi yang berwenang berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Merek; atau
c. bila lebih dari 6 (enam) bulan tidak pernah dipesan pita cukainya.

BAB II
HARGA JUALl ECERAN HASIL TEMBAKAU
UNTUK KARYAWAN PABRIK DAN PIHAK KETIGA

Pasal 4

(1) Atas hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik ditetapkan Harga Jual Eceran sebesar 50 % (lima puluh persen) dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama yang dijual kepada umum.
(2) Jumlah hasil tembakau dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum sebagai berikut :

  1. 300 (tiga ratus) batang per bulan untuk karyawan tetap atau karyawan bulanan; dan
  2. 100 (seratus) batang per bulan untuk karyawan harian atau karyawan borongan.
(3) Kewajiban mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku pula untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilampiri dengan daftar jumlah karyawan berdasarkan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tercatat pada masing-masing unit kerja atau bagian Pabrik dalam bulan Desember tahun takwim sebelumnya.
(5) Jumlah pemesanan pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu tahun anggaran dibatasi maksimal untuk kebutuhan sebanyak jumlah karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 5

(1) Atas hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga (Istana Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Tamu) ditetapkan Harga Jual Eceran sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama yang dijual kepada umum.
(2) Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum sebesar 0,01% dari Total Produksi Pabrik dalam tahun takwim sebelumnya.
(3) Kewajiban mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku pula untuk hasil tembakau yang akandiberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB III
PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN

Pasal 6

Harga Jual Eceran untuk hasil tembakau yang diekspor ditetapkan sama dengan Harga Jual Eceran hasil tembakau yang dijual di dalam negeri.

Pasal 7

(1) Perhitungan Harga Jual Eceran hasil tembakau ditetapkan dengan cara pembulatan :

a. Ke bawah, dalam hal sisa kelipatan Rp 50,00 dari hasil akhir perhitungan Batasan Harga Jual Eceran Minimum sama atau kurang dari Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah); atau
b. ke atas, dalam hal sisa kelipatan Rp 50,00 dari hasil akhir perhitungan Batasan Harga Jual Eceran Minimum lebih dari Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah).
c. Harga Jual Eceran hasil tembakau dapat disesuaikan secara bebas oleh Pengusaha Pabrik dengan memperhatikan cara pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB IV
PENUTUP

Pasal 8

Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai NomorKEP-16/BC/1998 tanggal 05 Maret 1998 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-55/BC/1998 tanggal 22 September 1998 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 April 1999 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1999
Direktur Jenderal,

ttd.

DR. Permana Agung D., MSc
NIP. 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 19/BC/1999