Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 24/BC/1997

Menimbang :

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/KMK.05/1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol, warna pita cukai dan kertas atau bahan lainnya yang mempunyai ciri khusus ditetapkan ole Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang penyediaan dan warna pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 231/KMK.05/1996 tanggal 26 Maret 1996, tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol.
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, tentang Pelunasan Cukai sebgaiamana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 113/KMK.05/1997 tanggal 21 Maret 1997, tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN WARNA PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR

Pasal 1

(1) Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor yang dilekatkan pada kemasan untuk penjualan eceran disediakan dalam 5 (lima) jenis warna.
(2) Masing-masing warna pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya berdasarkan golongan tarif cukai.

Pasal 2

Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol asal impor, ditetapkan warna yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
a. Warna hijau muda, untu tarif cukai golongan I;
b. Warna biru muda, untuk tarif cukai golongan II;
c. Warna kuning muda, untuk tarif cukai golongan III;
d. Warna jingga muda, untuk tarif cukai golongan IV;
e. Warna merah muda, untuk tarif cukai golongan V.

Pasal 3

Untuk melayani pemesanan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor, pita cukai disediakan dan diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai cq. Kepala Subdirektorat Pita Cukai pada Direktorat Cukai.

Pasal 4

(1) Minuman mengandung etil alkohol yang pengimporannya sebelum tanggal 1 April 1997, diperbolehkan beredar di peredaran bebas tanpa dilekati pita cukai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dengan kadar etil alkohol sampai dengan 10% selama-lamnya 3 bulan terhitung mulai tanggal 1 April 1997;
b. Dengan kadar etil alkohol di atas 10% selama-lamanya 6 bulan terhitung mulai tanggal 1 April 1997.
(2) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilampaui, terhadap minuman mengandung etil alkohol tersebut harus ditarik dari peredaran bebas oleh importirnya untuk dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, terhadap minuman mengandung etil alkohol tersebut disita/dirampas untuk dimusnahkan.

Pasal 5

Pada perusakan atau pengembalian pita cukai, harus dibayar biaya pengganti yang jumlahnya ditetapkan untuk tiap-tiap keping pita cukai Seri I, Seri II, atau Seri III sebesar Rp 80,- (delapan puluh rupiah).

Pasal 6

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1997.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 24/BC/1997