Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 26/BC/2000

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan pengaturan masa pelekatan pita cukai dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor :KEP- 20/BC/1999 dipandang terlalu singkat dibandingkan dengan persediaan pita cukai dari Tahun Anggaran 1999/2000 yang ada pada Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau, yang tidak mungkin habis dilekatkan sampai dengan berakhirnya masa pelekatan yang
    diperkenankan;
  2. bahwa kondisi perekonomian yang belum pulih dari krisis moneter berperan terhadap proses produksi hasil tembakau;
  3. bahwa agar tidak menimbulkan pengembalian pita cukai yang terlalu banyak, yang pada akhirnya akan menjadi beban biaya bagi Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang bersangkutan maupun akan menjadi beban administrasi bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dipandang perlu untuk memberikan perpanjangan masa pelekatan pita cukai dari Tahun Anggaran 1999/2000.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-20/BC/1999 tentang Penyediaan dan Tata Cara Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERPANJANGAN MASA PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DARI TAHUN ANGGARAN 1999/2000.

Pasal 1

Kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau diberikan perpanjangan izin melekatkan pita cukai hasil tembakau dari Tahun Anggaran 1999/2000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :KEP-20/BC/1999, menjadi paling lama sampai dengan tanggal 10 Mei 2000.

Pasal 2

(1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, masa peredaran hasil tembakau yang dilekati pita cukai dari Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-20/BC/1999 disesuaikan menjadi paling lama sampai dengan tanggal 10 Agustus 2000.
(2) Batas waktu penarikan hasil tembakau yang dilekati pita cukai dari Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-20/BC/1999 disesuaikan menjadi paling lama sampai dengan tanggal 25 Agustus 2000

Pasal 3

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2001

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2000
Direktur Jenderal

ttd.

DR. Permana Agung D., MSc.

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 26/BC/2000