Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 30/BC/2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dan usaha pemalsuan pita cukai hasil tembakau perlu dilakukan perubahan desain pita cukai;
  2. bahwa sehubungan dengan perubahan desain pita cukai, perlu diatur ketentuan tentang pelayanan atas pemesanan pita cukai, pelekatan pita cukai, dan penarikan dari peredaran bebas pita cukai Tahun Anggaran 2002 desain lama dalam suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.05/1996 tentang Peyediaan Dan Desain Pita Cukai;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, Dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-20/BC/2001 tentang Penyediaan dan Tata Cara Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAYANAN, PELEKATAN, DAN PENARIKAN DARI PEREDARAN BEBAS PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2002 DESAIN LAMA.

Pasal 1

(1) Pelayanan atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yang pita cukainya disediakan oleh Subdirektorat Pita Cukai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk dokumen pemesanan pita cukai yang didaffar pada atau setelah tanggal 01 Mei 2002 dilaksanakan dengan menggunakan pita cukai Tahun Anggaran 2002 desain baru.
(2) Pelayanan atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yang pita cukainya disediakan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, untuk dokumen pemesanan pita cukai yang didaftar sampai dengan tanggal 31 Mei 2002 masih dapat monggunakan pita cukai Tahun Anggaran 2002 desain lama.
(3) Pelayanan atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yang pita cukainya disediakan olah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, untuk dokumen pemesanan pita cukai yang didaftar pada atau setelah tanggal 01 Juni 2002 dilaksanakan dengan menggunakan pita cukai Tahun Anggaran 2002 desain
baru.

Pasal 2

(1) Pelekatan pita cukai Tahun Anggaran 2002 desain lama yang pita cukainya disediakan oleh Subdirektorat Pita Cukai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya diizinkan sampai dengan tanggal 10 Juni 2002.
(2) Pelekatan pita cukai Tahun Anggaran 2002 desain lama yang pita cukainya disediakan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai hanya diizinkan sampai dengan tanggal 10 Juli 2002.

Pasal 3

(1) Hasil tembakau yang dilekati pita cukai Tahun Anggaran 2002 desain lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya boleh beredar dan/atau ditawarkan di Tempat Penjualan Eceran sampai dengan tanggal 31 Agustus 2002.
(2) Hasil tembakau yang dilekati pita cukai Tahun Anggaran 2002 desain lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya boleh beredar dan/atau ditawarkan di Tempat Penjualan Eceran sampai dengan tanggal 30 September 2002.

Pasal 4

(1) Atas hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang ditarik dari peredaran bebas dan dimasukkan kembali, baik secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan Di Luar Pabrik atau melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat, selambat-lambatnya tanggal 15 September 2002, dapat dilakukan pemusnahan.
(2) Atas hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang ditarik dari peredaran bebas dan dimasukkan kembali, baik secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan Di Luar Pabrik atau melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat, selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober 2002, dapat dilakukan pemusnahan atau pengolahan kembali dengan mendapatkan fasilitas pengembalian cukai sesuai dengan ketentuan yang bedaku.
(3) Dalam hal pemasukan kembali baik secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan Di Luar Pabrik atau melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau ayat (3) melampaui batas waktu yang ditetapkan, maka atas pemusnahan atau pengolahan kembali hasil tembakau yang bersangkutan, tidak mendapatkan fasilitas pengembalian cukai.

Pasal 5

(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) atau ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan atas hasil tembakau bersangkutan untuk dimusnahkan.
(2) Beban biaya dan/atau kerugian yang timbul sebagai akibat penegahan sebagalmana dimaksud dalam ayat (1) menjadl tanggung jawab Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau bersangkutan.

Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 30/BC/2002