Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 33/BC/1999

Menimbang :

  1. bahwa penyampaian pemberitahuan pabean PIB dari importir atau kuasanya kepada Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem pertukaran data elektronik atau elektronik data interchange;
  2. bahwa dalam menyampaikan data pemberitahuan pabean importir atau kuasanya dapat menggunakan perangkat komputernya sendiri atau melalui jasa Warung EDI;
  3. bahwa pengurusan pemberitahuan pabean yang diwajibkan dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir, dan dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;
  4. bahwa guna menjamin kelayakan data elektronik yang dikirimkan dan pemenuhan terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan peraturan pelaksanaan lainnya, penyelenggaraan jasa Warung EDI perlu diintegrasikan ke dalam Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan;
  5. bahwa dalam memberikan tanggung jawab tentang kebenaran dan ketepatan data pemberitahuan pabean yang dikirimkan perlu ditetapkan persyaratan tertentu bagi penyelenggaraan jasa Warung EDI

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 701/KMK.05/1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-66/BC/1997 tanggal 6 Agustus 1997 tentang Pengaturan Kembali Ketentuan Jaminan Sebagaimana Dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-23/BC/1997 Tanggal 21 Maret 1997 jo. Nomor Kep-59/BC/1997 tanggal 4 Juni 1997

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEYELENGGARAAN JASA WARUNG ELEKTRONIK DATA INTERCHANGE

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Jasa Warung Electronic Data Interchange yang selanjutnya disebut Warung EDI adalah jasa pelayanan dalam rangka pertukaran data secara elektronik dari importir atau eksportir atau pengangkut atau kuasanya dalam mengirimkan atau menerima pesan elektronik kepabeanan ke atau dari komputer Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melalui provider PT EDI Indonesia, yang meliputi :
a. Penyiapan pemberitahuan pabean kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
b. Pengiriman data pemberitahuan pabean mela lui sistem EDI dan penyelesaian pemberitahuan tersebut;
c. Teknis operasional komputer yang berkaitan dengan penggunaan perangkat lunak EDI.
2. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir
3. PT. EDI Indonesia adalah penyedia jaringan pertukaran data elektronik di bidang kepabeanan antara importir, eksportir, pengangkut, PPJK dan masyarakat usaha lainnya dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

BAB II
WARUNG EDI

Pasal 2

Penyelenggaraan Warung EDI hanya dapat dilaksanakan oleh badan yang sudah merupakan PPJK dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 3

Tatacara untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diatur lebih lanjut dalam Lampiran Keputusan ini

Pasal 4

Warung EDI dalam menyelenggarakan pengiriman data secara elektronik wajib identitas (ID number) yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pasal 5

Pengawasan dan pembinaan terhadap PPJK yang menyelenggarakan Warung EDI dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Nomor Pokok PPJK bekerja sama dengan Pusat Pengolahan Data dab Informasi Bea dan Cukai (PUSLASI).

Pasal 6

PPJK yang menyenggarakan Warung EDI bertanggung jawab atas kebenaran data yang dikirimkan.

BAB III
PENUTUP

Pasal 7

Warung EDI yang sudah berdiri sebelum diterbitkannya Keputusan ini wajib mengintegrasikan diri pada PPJK dan wajib mengajukan permohonan pendirian Warung EDI sesuai Keputusan ini.

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-01/BC/1998 tanggal 27 Januari 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Mei 1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR. R.B. Permana Agung D., MSc
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 33/BC/1999