Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 35/BC/2000

Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya peningkatan volume barang yang diangkut dengan menggunakan pesawat udara dengan tujuan untuk diangkut lanjut ke dalam maupun ke luar Daerah Pabean dituntut pelayanan yang cepat dari pihak pengangkut terhadap barang-barang tersebut, dengan tidak mengabaikan pengamanan hak-hak keuangan negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pengangkutan Lanjut Kargo Udara Melalui Bandar Udara Internasional.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 501/KMK.05/1998;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Ekspor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 15/BC/1999 tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-83/BC/1999;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 44/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATACARA PENGANGKUTAN LANJUT KARGO UDARA MELALUI BANDAR UDARA INTERNASIONAL

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Gudang Kargo Pengangkutan Lanjut (GKPL) adalah bagian dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang berada di dalam Kawasan Pabean dan berhubungan dengan sisi udara (Airside), yang khusus digunakan untuk penimbunan sementara barang impor yang datang dari luar Daerah Pabean untuk diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean.
2. Unit Load Devices (ULDs) adalah alat kemas berupa kontainer, igloo, atau pallet yang sesuai dengan ketentuan pengangkutan barang secara internasional (IATA) digunakan untuk pengangkutan barang.
3. Pegawai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Inward Manifest adalah daftar muatan kargo yang diangkut oleh pesawat udara dari bandar udara asal/transit ke dalam DaerahPabean.
5. Outward Manifest adalah daftar muatan kargo yang diangkut oleh pesawat udara dari bandar udara asal/transit ke luar Daerah Pabean.
6. Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan untuk melayani penerbangan dari dan ke luar negeri.
7. Pengangkutan Lanjut adalah pengangkutan barang dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
8. Staging Area adalah lokasi penempatan sementara barang di tempat tertentu pada sisi udara (Airside)/apron sebelum ditimbun di TPS/GKPL atau dimuat ke sarana pengangkut.
9. Barang Overcarried adalah barang dari luar Daerah Pabean yang terangkut oleh pengangkut tanpa dilindungi dokumen dan tidak tercantum dalam manifest.

Pasal 2

(1) Sebelum memuat barang impor yang berasal dari luar Daerah Pabean yang akan diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan barang yang akan diangkut lanjut dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean berupa outward manifest.
(2) Sebelum memuat barang impor yang berasal dari luar Daerah Pabean yang akan diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut dengan menggunakan formulir BC 1.2.
(3) Sebelum memuat barang ekspor yang akan di angkut lanjut ke luar Daerah Pabean melalui pelabuhan terakhir di dalam Daerah Pabean, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan barang ekspor yang diangkut lanjut.

Pasal 3

(1) Tatacara pengangkutan lanjut barang impor dari luar Daerah Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean, diatur dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2) Tatacara pengangkutan lanjut barang impor dari luar Daerah Pabean dengan tujuan tempat lain dalam Daerah Pabean, diatur dalam Lampiran II Keputusan ini.
(3) Tatacara pengangkutan lanjut barang ekspor ke luar Daerah Pabean melalui pelabuhan terakhir dalam Daerah Pabean, diatur dalam Lampiran III Keputusan ini.

Pasal 4

Ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini hanya berlaku di bandar udara internasional.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan atas Keputusan ini sebagaimana mestinya.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal;
5. Para Direktur/Kepala Pusat;
6. Para Kepala Kantor Wilayah;
7. Para Kepala Kantor Pelayanan.
4 s.d. 7 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

R.B. Permana Agung D.
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 35/BC/2000