Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 45/BC/2004

Membaca :

Surat Permohonan untuk mendapatkan fasilitas jalur prioritas :

Nomor dan tanggal : 05/NG-Imp/III/2004 tanggal 3 Maret 2004
Nama Importir : PT NIKOMAS GEMILANG
NPWP : 01.386.230.5-401.000
Alamat : Jl. Raya Serang KM. 71 Tambak Cikande Serang Banten

Menimbang :

bahwa berdasarkan Pasal 32 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, dipandang perlu untuk menunjuk importir penerima fasilitas jalur prioritas dengan keputusan Direktur Jenderal;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613);
  4. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi Importir;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-68/BC/2003;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-70/BC/2003 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan Untuk dan Atas Nama Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai perihal Penetapan Importir Sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PT NIKOMAS GEMILANG NPWP : 01.386.230.5-401.000 SEBAGAI IMPORTIR PENERIMA FASILITAS JALUR PRIORITAS.

PERTAMA :

Menunjuk PT NIKOMAS GEMILANG NPWP : 01.386.230.5-401.000 yang beralamat di Jl. Raya Serang KM. 71 Tambak Cikande Serang Banten, sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas.

KEDUA :

Tempat Pemenuhan Kewajiban Pabean adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok I, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok II, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok III, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Soekarno Hatta, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Jakarta, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Purwakarta.

KETIGA :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku mulai tanggal 01 April 2003.

SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Sdr. Direktur Verifikasi dan Audit;
2. Sdr. Direktur Pencegahan dan Penyidikan;
3. Sdr. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
4. Sdr. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
5. Sdr. Kepala Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta;
6. Sdr. Kepala Kantor Wilayah V DJBC Bandung;
7. Sdr. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tg. Priok I;
8. Sdr. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tg. Priok II;
9. Sdr. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tg. Priok III;
10. Sdr. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Soekarno Hatta;
11. Sdr. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Jakarta;

Asli Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada : PT NIKOMAS GEMILANG Jl. Raya Serang KM. 71 Tambak Cikande Serang Banten.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2004
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN,

ttd.

IBRAHIM A. KARIM

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 45/BC/2004