Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 51/BC/1998

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan teknis penyediaan pita cukai dan menetapkan warna pita cukai;
  2. bahwa sehubungan dengan kejadian kerusuhan pada bulan Mei 1998, sehingga mengakibatkan sistem distribusi dan perdagangan hasil tembakau menjadi terganggu, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali penetapan jangka waktu penarikan hasil tembakau yang dilekati dengan pita cukai dari Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaiaman dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-19/BC/1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Penyediaan, Pelekatan, dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau;
  3. bahwa untuk melakukan peninjauan atau penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara nomor 3613);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-19/BC/1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Penyediaan, Pelekatan, dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN PASAL 7 AYAT (1) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-19/BC/1998 TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PENYEDIAAN, PELEKATAN, DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.

Pasal 1

Mengubah Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-19/BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 menjadi sebagai berikut :

Pasal 7

(3) Atas hasil tembakau, yang dilekati pita cukai dari tahun Anggaran 1997/1998, yang ditarik dari peredaran bebas dan dimasukkan secara langsung ke dalam pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan Di Luar Pabrik atau melalui Kantor Inspeksi DJBC setempat selambatlambatnya pada tanggal 31 Agustus 1998, dapat dilakukan pemusnahan atau pengolahan kembali dengan mendapatkan fasilitas pengembalian cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Martono Hadianto
NIP. 060035101

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 51/BC/1998