Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 58/BC/2002

Menimbang :

bahwa dalam rangka menguji program pelayanan Kepabeanan dibidang impor berupa jalur prioritas yaitu program yang memberikan pelayanan lebih cepat dan sederhana dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Uji Coba Jalur Prioritas

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran. Negara, Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana, telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor3986);
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
  5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3626);
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMk.05/1996 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.05/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK-05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalain Rangka Impor;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 489/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit di Bidang Kepabeanan;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  13. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan. Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG UJI COBA JALUR PRIORITAS

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

(1) Jalur Prionitas adalah suatu fasifitas dalam pelayanan kepabeanan di bidang impor yang diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga penyelesaian importasmiya dapat dilakukan dengan lebih cepat dan sederhana;
(2) Trucklossing adalah salah satu cara pengeluaran barang impor dani kawasan pabean dengan pembongkaran secara langsung dari kapal ke atas alat transportasi darat;
(3) Spot check adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan secara uji petik dengan mendadak pada saat pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean.

Pasal 2

Uji coba jalur prioritas dilaksanakan di beberapa kantor pelayanan yang telah mempunyai jaringan PDE Kepabeanan yaitu
a. Kantor Pelayanan Bea dan Cukat Tipe A Khusus Tanjung Pniok I,
b. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Pniok II, dan
c. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok III.

Pasal 3

(1) Uji coba jalur prioritas diberlakukan untuk importir produsen yang bidang usahanya adalah industri elektronik dan otomotif
(2) Peserta uji coba jalur prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pemegang Nomor Pokok Importir Produsen (NPIP);
b. Menggunakan Modul Importir sendiri;
c. Pembayaran dilakukan di Bank yang telah on-line dengan jaringan PDE Kepabeanan;
(3) Direktur Jenderal menetapkan peserta uji coba jalur prioritas yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2).

Pasal 4

(1) Peserta uji coba jalur prioritas mengirimkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui modul importir miliknya.
(2) Terhadap barang yang diimpor oleh peserta uji coba jalur prioritas tidak dilakukan pemeniksaan fisik barang kecuali terhadap barang impor sementara dan re-impor.
(3) Pengeluaran barang yang diimpor oleh peserta uji coba jalur prioritas dapat dilakukan dengan Trucklossing
(4) Penyerahan Hard Copy PIB peserta pilot test dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 5

(1) Terhadap barang yang diimpor oleh peserta uji coba jalur prioritas dapzd dilakukan spot check.
(2) Spot Check sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada saat pengeluaran barang dari kawasan pabean dan pemeriksaan dapat dilakukan di lokasi importir.

Pasal 6

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 September 2002 dan berakhir pada saat pemberlakuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor yang baru

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 58/BC/2002