Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 61/BC/2000

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka kedatangan sarana pengangkut, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan;
  2. bahwa pada saat kedatangan sarana pengangkut yang membawa barang impor dan /atau barangekspor, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan;
  3. bahwa terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Daerah Pabean, Pengangkut wajib menyerahkanpemberitahuan;
  4. bahwa penyerahan pemberitahuan diperlukan dalam rangka memperlancar pelayanan dan pengamananhak-hak negara;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkanKeputusan Direktur Jenderal tentang Tatacara Penyerahan Dan Penatausahaan Pemberitahuan RencanaKedatangan Sarana Pengangkut, Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor Dan PemberitahuanKeberangkatan Barang Ekspor;

Mengingat :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan SanksiAdministrasi Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.05/1996 tentang TatalaksanaPengangkutan Terus Atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 488/KMK.05/1996 tentang TatalaksanaKepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 501/KMK.01/1998;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tentang TatalaksanaKepabeanan Di Bidang Impor;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/KMK.05/1997 tentang PemberitahuanPabean sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 190/KMK.05/2000;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-15/BC/1999 tentang Petunjuk UmumPelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir denganKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-83/BC/1999;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 44/BC/1999 tentang Petunjuk UmumPelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-35/BC/2000 tentang Petunjuk PelaksanaanTatacara Pengangkutan Lanjut Kargo Udara Melalui Bandar Udara Internasional;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATACARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, PEMBERITAHUAN KEDATANGAN BARANG IMPOR DAN PEMBERITAHUAN KEBERANGKATAN BARANG EKSPOR.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
2. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang nyata-nyata mengangkut barang atau orang.
3. Pengangkut Tidak Langsung adalah orang atau kuasanya yang bertanggung jawab terhadap pengangkutan barang walaupun tidak nyata-nyata mengangkut barang yang bersangkutan.
4. Inward Manifest adalah daftar muatan kargo yang diangkut oleh sarana pengangkut dari pelabuhan asal/transit ke dalam Daerah Pabean.
5. Outward Manifest adalah daftar muatan kargo yang diangkut oleh sarana pengangkut dari pelabuhan asal/transit ke luar Daerah Pabean.
6. Daftar Pemberitahuan Barang Impor adalah daftar muatan kargo barang impor yang digunakan untuk memberitahukan barang impor yang diangkut lanjut tujuan dalam Daerah Pabean dan/atau barang impor yang diangkut terus tujuan dalam Daerah Pabean atau tujuan luar Daerah Pabean.
7. Daftar Pemberitahuan Barang Ekspor adalah adalah daftar muatan kargo barang ekspor yang digunakan untuk memberitahukan barang ekspor yang diangkut lanjut dan/atau barang ekspor yang diangkut terus.
8. Electronic Data Interchange (EDI) adalah alir informasi bisnis antar aplikasi, antar organisasi secara elektronik yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama.
9. United Nation/Elctronic Data Interchange for Administration, Commerce and Transport (UN/EDIFACT) adalah standar penulisan dokumen elektronik yang disusun oleh suatu working party di bawah naungan PBB dan direkomendasikan penggunaannya untuk berbagai bidang bisnis meliputi administrasi, perdagangan, dan transportasi di seluruh dunia.
10. Customs Conveyance Report Message (CUSREP) adalah Dokumen UN/EDIFACT untuk memberitahukan informasi tentang data Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut.
11. Customs Cargo Report Message (CUSCAR) adalah Dokumen UN/EDIFACT untuk memberitahukan informasi tentang data Manifest.
12. Customs Response (CUSRES) adalah Dokumen UN/EDIFACT yang dikirim Kantor Pabean sebagai respon terhadap dokumen EDI yang telah diterima sebelumnya.
13. Komputerisasi adalah kegiatan pelayanan kepabeanan yang menggunakan sarana komputer.
14. Penyerahan Pemberitahuan secara Elektronik adalah penyerahan Data Pemberitahuan Pabean dengan mempergunakan media disket, hubungan langsung antar komputer, atau melalui sistem EDI.
15 Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, melalui udara, atau melalui darat yangdipakai untuk mengangkut orang dan/atau barang.

Pasal 2

(1) Sebelum kedatangan sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan ke Kantor Pabean Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) atau Jadual Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) bagi sarana pengangkut yang mempunyai jadual kedatanga n secara teratur dalam suatu periode tertentu.
(2) Pada waktu kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan ke Kantor Pabean pemberitahuan barang impor dan/atau barang ekspor yang diangkutnya.
(3) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik.
(4) Pada Kantor Pabean yang telah menggunakan sistem EDI penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan melalui sistem EDI.
(5) Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan berupa daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut, daftar bekal, daftar senjata api, dan daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan selambat-lambatnya dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kedatangan sarana pengangkut secara manual.

Pasal 3

(1) Penyerahan Pemberitahuan RKSP/ JKSP dilakukan dalam hal sarana pengangkut :
a. datang dari luar Daerah Pabean;
b. datang dari dalam Daerah Pabean mengangkut barang impor dan/atau barang ekspor;
c. datang dari dalam Daerah Pabean yang akan ke luar Daerah Pabean.
(2) Penyerahan Pemberitahuan RKSP selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut.
(3) Dalam hal sarana pengangkut mempunyai jadual kedatangan secara teratur, Pengangkut dapat menyerahkan Pemberitahuan JKSP untuk periode maksimum 1 (satu) bulan, selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan pertama sarana pengangkut dalam jadual yang bersangkutan.
(4) Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara manual diatur lebih lanjut pada Lampiran I Keputusan ini
(5) Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui media disket diatur lebih lanjut pada Lampiran II Keputusan ini
(6) Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui sistem EDI diatur lebih lanjut pada Lampiran III Keputusan ini.

Pasal 4

(1) Pada waktu kedatangan sarana pengangkut yang membawa barang impor dan/atau barang ekspor, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan meliputi :

a. inward manifest (BC 1.1) secara rinci pos per pos berdasarkan BL/AWB; dan/atau
b. daftar pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut dari dalam Daerah Pabean yang dilampiri BC 1.2; dan/atau
c. daftar pemberitahuan barang ekspor yang diangkut lanjut dan/atau daftar pemberitahuan barang ekspor yang diangkut terus, yang dibuat secara terpisah untuk setiap Kantor Pabean pemuatan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi :

a. inward manifest barang impor yang dibongkar dan yang kewajiban pabeannya akandiselesaikan di Kantor Pabean yang bersangkutan; dan/atau
b. inward manifest barang impor yang akan diangkut lanjut tujuan luar Daerah Pabean; dan/atau
c. inward manifest barang impor yang akan diangkut terus tujuan dalam Daerah Pabean yang dibuat secara terpisah untuk setiap Kantor Pabean pembongkaran; dan/atau
d. inward manifest barang impor yang akan diangkut terus tujuan luar Daerah Pabean.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi :

a. daftar pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut yang kewajiban pabeannya akan diselesaikan di Kantor Pabean yang bersangkutan, dan/atau
b. daftar pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut yang kewajiban pabeannya akan diselesaikan di Kantor Pabean lainnya dan dibuat secara terpisah untuk setiap Kantor Pabean pemuatan.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diserahkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu :
a. 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui laut;
b. 4 (empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui udara;
c. 12 (dua belas) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui darat.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib dibuat secara terpisah dan diserahkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu :
a. 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui laut;
b. 4 (empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui udara;
c. 2 (dua) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui darat.
(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diserahkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam ayat (4).
(7) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diserahkan kepada Kantor Pabean terdekat dalam waktu selambatlambatnya 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran.
(8) Dalam hal sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean tidak mengangkut barang impor, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan nihil dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam ayat (4).
(9) Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal sarana pengangkut tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor dan /atau ekspor, dan :
a. sarana pengangkut melalui laut berlabuh tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, atau
b. sarana pengangkut melalui udara parkir tidak lebih dari 4 (empat) jam.
(10) Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara manual diatur dalam Lampiran IV Keputusan ini
(11) Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui media disket diatur dalam Lampiran V Keputusan ini
(12) Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui sistem EDI diatur dalam Lampiran VI Keputusan ini.

Pasal 5

(1) Pemberitahuan pemecahan pos inward manifest, dapat dilakukan baik oleh Pengangkut maupun Pengangkut Tidak Langsung selambat-lambatnya dalam jangka waktu :

a. 48 (empat puluh delapan) jam setelah batas waktu penyerahan inward manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) huruf a untuk sarana pengangkut melalui laut;
b. 12 (dua belas) jam setelah batas waktu penyerahan inward manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) huruf b untuk sarana pengangkut melalui udara;
c. 24 (dua puluh empat) jam setelah batas waktu penyerahan inward manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) huruf c untuk sarana pengangkut melalui darat.
(2) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik.
(3) Pada Kantor Pabean yang telah menggunakan sistem EDI penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan melalui sistem EDI.
(4) Tanggung jawab berkenaan dengan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada pemberitahu.
(5) Penyerahan pemberitahuan yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima atas persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(6) Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara manual diatur lebih lanjut dalam Lampiran VII Keputusan ini.
(7) Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui media disket diatur lebih lanjut dalam Lampiran VIII Keputusan ini.
(8) Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui sistem EDI diatur lebih lanjut dalam Lampiran IX Keputusan ini.

Pasal 6

(1) Pada waktu keberangkatan sarana pengangkut yang membawa barang ekspor dan/atau barang impor, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan meliputi :

a. outward manifest (BC 1.1) secara rinci pos per pos berdasarkan BL/AWB; dan/atau
b. daftar pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut ke dalam Daerah Pabean (BC 1.2) yang dibuat secara terpisah untuk setiap Kantor Pabean pembongkaran; dan/atau
c. daftar pemberitahuan barang impor yang diangkut terus yang dibuat secara terpisah untuk setiap Kantor Pabean pembongkaran dan/atau negara tujuan dalam hal barang impor diangkut terus tujuan luar Daerah Pabean.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi :

a. outward manifest untuk barang impor yang diangkut lanjut tujuan luar Daerah Pabean; dan
b. outward manifest untuk barang ekspor; dan/atau
c. outward manifest untuk barang ekspor yang diangkut terus.
(3) Penyerahan outward manifest sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan sebelum barang yang bersangkutan dimuat ke sarana pengangkut.
(4) Penyerahan outward manifest sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan c serta daftar pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c, dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut.
(5) Dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean tidak mengangkut barang ekspor dan/atau barang impor, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan nihil sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal sarana pengangkut tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor dan/atau ekspor, dan :

a. sarana pengangkut melalui laut berlabuh tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam; atau
b. sarana pengangkut melalui udara parkir tidak lebih dari 4 (empat) jam.
(7) Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara manual diatur dalam Lampiran X Keputusan ini.
(8) Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui media disket diatur dalam Lampiran XI Keputusan ini
(9) Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui sistem EDI diatur dalam Lampiran XII Keputusan ini.

Pasal 7

(1) Penutupan/rekonsiliasi pos inward manifest dan pos outward manifest dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
(2) Penutupan/rekonsiliasi pos inward manifest adalah dengan mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean atau dokumen pabean lainnya serta tanggal dan jam pengeluaran barang impor.
(3) Pada penutupan/rekonsiliasi pos sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara elektronik, pencantuman nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean atau dokumen pabean lainnya adalah pada saat dokumen selesai didaftarkan, dan pencantuman tanggal dan jam pengeluaran adalah pada saat barang impor dikeluarkan.
(4) Penutupan/rekonsiliasi pos outward manifest adalah dengan mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean atau dokumen pabean lainnya serta tanggal keberangkatan barang ekspor.
(5) Penutupan/rekonsiliasi pos sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilaksanakan pada saat pengiriman outward manifest ke Kantor Pabean.
(6) Pencantuman pos outward manifest pada PEB dan outward manifest untuk barang impor yang diangkut lanjut tujuan luar Daerah Pabean secara elektronik terjadi secara otomatis.

Pasal 8

(1) Pengangkut yang menyerahkan pemberitahuan yang melampaui batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Pengangkut yang menyerahkan pemberitahuan yang melampaui batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebanyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a, tetapi :

a. jumlah barang yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam inward manifest, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) serta wajib membayar Bea Masuk atas barang yang kurang dibongkar; atau
b. jumlah barang yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan dalam inward manifest, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
(4) Pengangkut yang menyerahkan pemberitahuan yang melampaui batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(5) Pengangkut yang tidak menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(6) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b tetapi barang yang diangkutnya tidak sampai di tempat tujuan atau jumlah barang setelah sampai di tempat tujuan tidak sesuai dengan Daftar Pemberitahuan Barang Impor, dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) serta wajib membayar Bea Masuk atas barang yang tidak sampai di tempat tujuan atau yang kurang dibongkar.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2000
DIREKTUR JENDERAL,
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG D.
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 61/BC/2000