Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 64/BC/1999

Menimbang :

bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan yang lebih baik dan lebih menjamin hak pengguna jasa serta memberikan kepastian hukum kepada pihak yang mengajukan keberatan, perlu diatur tentang tata cara pengajuan, penerusan, dan penyelesaian keberatan Kepabeanan dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 405/MK/6/4/1975 tentang Organsiasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/1998;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai Untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN, PENERUSAN, DAN PENYELESAIAN KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Pasal 1

(1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
b. SPKPBM adalah Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk;
c. SPPSA adalah Surat Penetapan Pengenaan Sanksi Administrasi;
d. SPSA adalah Surat Pemberitahuan Sanksi Administrasi;
e. PBCK-6 adalah Pemberitahuan tentang Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai;
f. NPPBKC adalah Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
(2) Penetapan Pejabat Bea dan Cukai meliputi:

a. penetapan tarif yang mengakibatkan pungutan Bea Masuk, Cukai, dan atau pajak dalam rangka impor kurang dibayar, berupa SPKPBM dari Nota Pembetulan, Hasil Temuan Verifikasi, dan Hasil Temuan Audit;
b. penetapan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang mengakibatkan pungutan Bea Masuk, Cukai, dan atau pajak dalam rangka impor kurang dibayar, berupa SPKPBM dari Nota Pembetulan, Hasil Temuan Verifikasi, dan Hasil Temuan Audit;
c. penetapan atas penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai yang mengakibatkan Cukai kurang dibayar, berupa PBCK-6;
d. penetapan atas pengenaan sanksi administrasi di bidang Kepabeanan dan Cukai, berupa SPKPBM dari SPSA atau SPPSA.
(3) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Yang dimaksud dengan berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar adalah berkas keberatan tersebut:
a. telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dalam hal diterima Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
b. telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam hal diterima oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

(1) Pihak yang akan mengajukan keberatan dapat mengajukan secara tertulis permintaan penjelasan mengenai dikeluarkannya penetapan sebagaimana Pasal 1 ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penetapan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(2) Permintaan penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat sesuai contoh pada Lampiran I Keputusan ini.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar dikeluarkannya penetapan tersebut disertai penjelasan singkat tentang tatacara pengajuan keberatan, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu hari) sejak tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(4) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan SPKPBM/SPPSA/SPSA/PBCK-6 dalam hal terjadi kesalahan yang tidak menyangkut substansi keberatan.
(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) termasuk dalam jangka waktu tiga puluh hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

Pasal 3

(1) Importir/Pengangkut/Pengusaha TPS/Pengusaha TPB/Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan/Pengusaha Pabrik Barang Kena Cukai/Pengusaha Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai/ Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai Tertentu/ Importir Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Pelekatan Pita Cukai dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean atau cukai yang bersangkutan.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah harus diterima Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dalam jangka waktu sebagai berikut:

  1. dalam hal keberatan menyangkut tarif/nilai pabean, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan;
  2. dalam hal keberatan menyangkut penutupan buku rekening Barang Kena Cukai, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penutupan;
  3. dalam hal keberatan menyangkut sanksi administrasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam Lampiran II Keputusan ini disertai dengan:

  1. penyerahan jaminan sebesar bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar, dan;
  2. fotokopi SPKPBM/SPPSA/SPSA/PBCK-6.
(5) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu:

  1. jenis keberatan (tarif, nilai pabean, cukai, sanksi administrasi, atau gabungannya) dengan melampirkan dokumen pabean/cukai bersangkutan;
  2. argumentasi / alasan pengajuan keberatan;
  3. data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan
(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:

a. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:

  1. Certificate of Analysis,
  2. Material Safety Data Sheet,
  3. Product Information,
  4. Brosur atau katalog,
  5. Foto dan/atau contoh barang,
  6. Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.
b. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:

  1. Purchase Order,
  2. Sales Contract,
  3. Letter of Credit,
  4. Freight Manifest,
  5. Polis asuransi,
  6. Term of Payment,
  7. Foto dan/atau contoh barang,
  8. Bukti korespondensi dengan pihak Bank: Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment;
  9. Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.
c. dalam hal keberatan menyangkut hasil penutupan buku rekening Barang Kena Cukai, sanksi administrasi yang berkaitan dengan pungutan cukai, dan sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai selain yang berkaitan dengan pungutan cukai, pengajuan keberatan dilengkapi dengan bukti atau data lainnya yang dapat digunakan untuk memutuskan keberatan.
(7) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberi cap/stempel kantor pelayanan bersangkutan pada setiap lembar dokumen keberatan yang diajukan.
(8) Dalam hal keberatan berkaitan dengan lebih dari satu jenis penetapan, maka berkas lampiran pengajuan keberatan dibuat dan dilengkapi untuk masing-masing jenis penetapan tersebut, dan diajukan dalam satu surat pengajuan keberatan.
(9) Bila dalam jangka waktu 30 ( tigapuluh ) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keberatan disertai jaminan tidak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui.
(10) Dalam hal hari ketigapuluh jatuh pada bukan hari kerja, batas akhir pengajuan keberatan adalah hari kerja berikutnya.
(11) Dalam hal terjadi pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan keputusan penolakan sesuai contoh pada Lampiran III Keputusan ini.

Pasal 4

(1) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneruskan berkas keberatan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak berkas keberatan diterima dengan lengkap dan benar menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran IV Keputusan ini kepada:

  1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan, untuk keberatan mengenai tarif dan/atau nilai pabean dan/atau sanksi administrasi yang berkaitan dengan nilai pabean;
  2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai, untuk keberatan mengenai penutupan buku rekening Barang Kena Cukai dan/atau sanksi administrasi yang berkaitan dengan pungutan cukai;
  3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Perencanaan Penerimaan, untuk keberatan mengenai pengenaan sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai selain yang dimaksud huruf a dan b;
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok dan Soekarno-Hatta ditetapkan 5 (lima) hari kerja.
(3) Penerusan berkas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

  1. Risalah Penetapan, sebagaimana contoh pada Lampiran V Keputusan ini;
  2. Fotokopi bukti penerimaan jaminan;
  3. Fotokopi dokumen pabean atau dokumen cukai terkait yang berasal dari dokumen resmi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai bersangkutan;
  4. Data lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) yang diserahkan oleh pihak yang mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(4) Penerusan berkas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,b,c, disertai dengan tembusan tanpa lampiran kepada Direktur Perencanaan Penerimaan, Kepala Kantor Wilayah DJBC setempat, dan pihak yang mengajukan keberatan.

Pasal 5

(1) Keberatan harus diputuskan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sampai dengan tanggal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh pada Lampiran VI Keputusan ini.
(3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, keberatan diputuskan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan.
(4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, keberatan diputuskan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Cukai.
(5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, keberatan diputuskan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Perencanaan Penerimaan.
(6) Sebelum keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, pihak yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan alasan, penjelasan tambahan, atau bukti pendukung lain secara tertulis langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur yang menangani keberatan dengan tembusan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai bersangkutan.
(7) Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan untuk memutuskan keberatan kepada pihak yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait.
(8) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai bukti dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dipenuhi pihak yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait, maka keberatan diputuskan berdasarkan data yang ada.
(9) Surat keputusan terhadap keberatan ditujukan kepada pihak yang mengajukan keberatan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Perencanaan Penerimaan, Kepala Kantor Wilayah DJBC bersangkutan, dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai bersangkutan.
(10) Keputusan atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, menambah, atau mengurangi besarnya jumlah bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar
(11) Apabila sampai dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keputusan atas keberatan tidak diterbitkan, keberatan dianggap diterima dan jaminan dikembalikan.

Pasal 6

(1) Untuk menjamin hak-haknya, pihak yang mengajukan keberatan menanyakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur yang menangani keberatan apabila sampai dengan 70 (tujuh puluh ) hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, keputusan atas keberatan belum diterima.
(2) Direktur yang menangani keberatan menyampaikan penjelasan tertulis tentang penyelesaian keberatan bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai:

a. dalam hal surat keputusan atas keberatan telah dikirimkan, penjelasan tertulis disertai fotokopi surat keputusan keberatan dan bukti pengirimannya;
b. dalam hal belum ada keputusan, penjelasan tertulis menyebutkan bahwa keberatan belum diputuskan dan keberatan pihak yang bersangkutan dianggap diterima dan jaminan dapat ditarik kembali, namun keputusan tersebut bukan merupakan penetapan yang dapat digunakan sebagai acuan untuk pengimporan selanjutnya.

Pasal 7

(1) Pengiriman surat keputusan keberatan berikut tembusannya dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala Bagian Umum dengan klasifikasi surat segera.
(2) Bukti pengiriman surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada masing-masing unit tata usaha direktorat bersangkutan untuk diadministrasikan dan untuk keperluan pembuktian dalam hal pihak yang mengajukan keberatan mengajukan banding.

Pasal 8

(1) Dalam hal keberatan diputuskan diterima seluruhnya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberikan penegasan kepada pihak yang mengajukan keberatan bahwa penetapan dibatalkan dan yang bersangkutan dapat menarik kembali jaminan.
(2) Dalam hal keberatan diputuskan diterima dan terjadi kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, pajak dalam rangka impor, dan atau sanksi administrasi, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberikan penegasan kepada pihak yang mengajukan keberatan bahwa penetapan dibatalkan dan yang bersangkutan dapat mengambil kembali jaminan, dan mengambil kelebihan pembayaran melalui prosedur restitusi/pengembalian.
(3) Dalam hal keberatan diputuskan ditolak seluruhnya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberikan penegasan kepada pihak yang mengajukan keberatan bahwa keberatan ditolak, mencairkan dan/atau mendefinitifkan jaminan menjadi penerimaan negara, selanjutnya mengirimkan fotokopi bukti pencairan/ pendefinitifan jaminan terhadap kekurangan pembayaran sesuai keputusan keberatan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur yang menangani keberatan.
(4) Dalam hal keberatan diputuskan ditolak sebagian, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberikan penegasan kepada pihak yang mengajukan keberatan bahwa keberatan ditolak sebagian disertai rinciannya, mencairkan dan/atau mendefinitifkan sebagian jaminan menjadi penerimaan negara, mengembalikan kelebihan pembayaran, dan selanjutnya mengirimkan fotokopi bukti pencairan/pendefinitifan jaminan terhadap kekurangan pembayaran sesuai keputusan keberatan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur yang menangani keberatan.
(5) Dalam hal keberatan diputuskan ditolak dan mengakibatkan bertambah besarnya bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberikan penegasan kepada pihak yang mengajukan keberatan bahwa keberatan ditolak dan mengakibatkan menambah besar tagihan disertai rinciannya, mencairkan dan/atau mendefinitifkan jaminan menjadi penerimaan negara, menagih kekurangan pembayaran dengan menerbitkan SPKPBM baru tanpa memberikan hak mengajukan keberatan, dan selanjutnya mengirimkan fotokopi bukti pencairan/pendefinitifan jaminan dan kekurangan pembayaran sesuai keputusan keberatan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur yang menangani keberatan.
(6) Penegasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4) atau ayat (5) dikirimkan kepada pihak yang mengajukan keberatan dengan tembusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur yang menangani keberatan, Direktur Perencanaan Penerimaan, dan Kepala Kantor Wilayah DJBC bersangkutan, dalam jangka waktu selambatlambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah menerima tembusan keputusan keberatan.

Pasal 9

Dalam hal keberatan belum diputuskan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setelah menerima tembusan tentang penjelasan tertulis dari Direktur yang menangani keberatan:

  1. membatalkan penetapan;
  2. mengembalikan jaminan kepada pihak yang mengajukan keberatan;
  3. melaporkan secara tertulis mengenai pembatalan penetapan dan pengembalian jaminan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur yang menangani keberatan.

Pasal 10

Pihak yang berkeberatan terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat mengajukan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan, setelah melunasi
pembayaran sesuai keputusan keberatan.

Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
  5. Inspektur Bea dan Cukai;
  6. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  7. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
  8. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR. R.B. Permana Agung D., MSc
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 64/BC/1999