Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 66/BC/1997

Menimbang :

bahwa untuk mempercepat peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996

Mengingat :

  1. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana kepabeanan di Bidang ekspor, sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 295/KMK.05?1997;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 689/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pengenaan sanksi administrasi Kepabeanan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.01/1997 tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor :440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-76/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-45/BC/1997 TANGGAL 1 MEI 1997.

Pasal I

Mengubah ketentuan Lampiran 1 butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996 sehingga menjadi sebagai berikut :

1. Barang dagangan/kiriman adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu didalam negeri kepada penerima tertentu di luar negeri, melalui PT. (Persero) Pos Indonesia, perusahaan jasa angkutan atau perusahaan jasa titipan yang nilainya Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau kurang.

Pasal II

Mengubah pasal 3 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. barang dagangan/kiriman yang nilainya Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau kurang;

Pasal III

Mengubah pasal 3 ayat (4) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :
b. nilai masing-masing barang dagangan/kiriman untuk setiap alamat penerima di luar negeri tidak melebihi Rp 300.000.000,00 (tigaratus juta rupiah).

Pasal IV

Mengubah serta menambah pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :

(6) Formulir PEBT dibuat oleh masing-masing Kantor Pabean yang melayani kegiatan ekspor dan diberikan dengan cuma-cuma kepada eksportir menurut kebutuhan, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Bentuk dan isi PEBT adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 295/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 berukuran A4 (210x297mm);
b. Formulir PEBT suatu Kantor Pabean hanya berlaku di Kantor Pabean tersebut;
c. Nomor PEBT dicetak dalam 6 digit (pre numbered), dimulai dari nomor 000001 pada tanggal 4 Agustus 1997 dan mulai penomoran baru pada tanggal 1 April setiap tahun anggaran;
d. Tatacara pengisian PEBT dicantumkan/dicetak pada halaman belakang lembar PEBT;
e. Penyerahan formulir PEBT kepada eksportir oleh Kantor Pabean dicatat pada buku catatan yang khusus dibuat untuk itu;
f. Setiap formulir PEBT yang rusak, hilang, atau dibatalkan harus dilaporkan dan dikembalikan ke Kantor Pabean;
g. Formulir PEBT yang belum terpakai harus dikembalikan ke Kantor Pabean pada setiap akhir tahun anggaran.
(7) Tatacara ekspor barang menggunakan PEBT diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996 tanggal 25 November 1996.

Pasal V

1. Mengubah ketentuan Lampiran I butir 1.1.1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :

1.1.1. LPS-E dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh Surveyor;
1.1.2. Copy invoice dan copy packing list; dan
1.1.3. Copy dokumen pelengkap pabean lainnya sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan dibidang ekspor antara lain : Sertifikat Mutu, Surat Pernyataan Mutu, Surat Ijin Ekspor (SIE) dan atau Ijin Khusus lainnya dari Instansi Terkait.
Diperlukan lembar copy tambahan (fotocopy lembar asli) untuk :

a. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dalam hal barang ekspor terutang pungutan negara dalam rangka ekspor;
b. Instansi Pemberi Fasilitas dalam hal barang ekspor mendapat fasilitas pembebasan/pengembalian Bea Masuk dan penangguhan/pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM;
c. Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
d. Kantor Pabean terakhir yang disinggahi dalam hal sarana pengangkut barang ekspor akan menyinggahi Kantor Pabean lain.
2. Menghapus ketentuan Lampiran I butir 1.2.3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996, dan penomoran pada butir berikutnya disesuaikan sebagaimana mestinya.
3. Mengubah ketentuan Lampiran I butir 1.2.8 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :

1.2.8. Menerima lembar kedua outward manifest dari pejabat yang mengelola outward manifest;
4. Mengubah ketentuan Lampiran I butir 1.3.2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :

1.3.2. Menerima lembar ketiga outward manifest dari pejabat yang mengelola outward manifest;
5. Menghapus ketentuan Lampiran I butir 1.3.3; 1.3.4.;1.3.5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996 dan penomoran pada butir berikutnya disesuaikan sebagaimana mestinya.

Pasal VI

1. Mengubah ketentuan Lampiran III butir 2.6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :

2.6. Menerima lembar kedua outward manifest dari pejabat yang mengelola outward manifest;
2. Mengubah ketentuan Lampiran III butir 3.2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :

3.2. Menerima lembar ketiga outward manifest dari pejabat yang mengelola outward manifest;
3. Menghapus ketentuan Lampiran III butir 3.3.; 3.4.; dan 3.5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996,

Pasal VII

1. Menghapus semua penyebutan PEBT pada Lampiran III angka romawi I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996,
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian PEBT yang hilang diatur dalam Surat edaran Direktur Jenderal sehubungan dengan penyempurnaan keputusan ini.

Pasal VIII

1. Mengubah ketentuan Lampiran V butir 2.9. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :

2.9. Menyampaikan informasi kepada pajabat yang mengelola informasi dalam hal terdapat kejanggalan/kecurigaan tentang akan atau telah terjadinya pelanggaran di bidang ekspor berdasarkan hasil penelitian sebagai dimaksud butir 2.8.
2. Mengubah ketentuan Lampiran V butir 2.11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :

2.10. Menerima lembar kedua outward manifest dari pejabat yang mengelola manifest;
3. Mengubah ketentuan Lampiran V butir 3.2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :

3.2. Menerima lembar ketiga outward manifest dari pejabat yang mengelola manifest;
4. Menghapus ketentuan Lampiran V butir 3.3.; 3.4.; dan 3.5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996, dan penomoran pada butir berikutnya disesuaikan sebagaimana mestinya.

Pasal IX

1. Mengubah ketentuan Lampiran VIII butir 8.3.2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :

8.3.2. Menerima Pemberitahuan ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dari konsolidator :

8.3.2.1. dalam hal menggunakan PEB :

8.3.2.1.1 membukukan PREB ke dalam Buku Catatan Pabean;
8.3.2.1.2. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran dari Buku Catatan Pabean pada seluruh lembar PEB dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;
8.3.2.2. dalam hal menggunakan PEBT mencatat nomor dan tanggal PEBT ke dalam Buku Catatan Pabean;
2. Menghapus ketentuan Lampiran VIII butir 8.3.3.; 8.3.4 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996, dan penomoran pada butir berikutnya disesuaikan sebagaimana mestinya.

Pasal X

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 1997, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Yth. Inspetur Bea dan Cukai pada Inspektorat Bea dan Cukai pada
Inpektorat jenderal Departemen Keuangan
7. Para Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di
seluruh Indonesia
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di
Seluruh Indonesia.

Ditetapkan Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 1997

ttd.

Direktur Jenderal
NIP.060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 66/BC/1997