Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 66/BC/2004

Menimbang :

  1. bahwa tatalaksana ekspor gas bumi melalui pipa penyalur diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 49/BC/2004 tanggal 9 Juli 2004 yang mulai berlaku pada tanggal 1 September 2004;
  2. bahwa setelah mendapatkan masukan yang diterima dari berbagai pihak, diperlukan perubahan yang mendasar terhadap Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada butir a guna menghindari perbedaan interpretasi.
  3. berdasarkan uraian pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatalaksana Ekspor Gas Bumi Melalui Pipa Penyalur pengganti Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-49/BC/2004 tanggal 9 Juli 2004.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 557/KMK/04/2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  4. Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 151/BC/2003 tanggal 28 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA EKSPOR GAS BUMI MELALUI PIPA PENYALUR.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan ekspor gas bumi adalah ekspor gas bumi melalui pipa penyalur dari Daerah Pabean Indonesia ke luar Daerah Pabean.

Pasal 2

Ekspor gas bumi melalui pipa penyalur wajib diberitahukan dan didaftarkan oleh eksportir dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi tempat pemuatan gas bumi bersangkutan.

Pasal 3

(1) Eksportir wajib mencantumkan data dalam PEB dengan lengkap dan benar termasuk mencantumkan masing-masing elemen data nilai ekspor gas bumi sesuai cara pembayaran barang yang diberitahukannya.
(2) Besaran yang digunakan sebagai satuan ukur gas bumi yang dicantumkan dalam PEB adalah BBTU (Billion British Thermal Unit).
(3) Saat pemuatan ekspor gas bumi adalah pada saat gas bumi melewati alat ukur disetiap titik terakhir pengukuran gas bumi sebelum diekspor.

Pasal 4

(1) Data jumlah dan nilai ekspor gas bumi yang dicantumkan dalam PEB adalah data perkiraan ekspor selama periode 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB.
(2) Kebenaran jumlah dan nilai ekspor gas bumi yang diberitahukan dalam PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembetulan berdasarkan hasil pengukuran realisasi ekspor dari alat ukur sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3).
(3) Pembetulan data realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan dokumen BCF 3.05 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(4) Data realisasi ekspor gas bumi yang digunakan sebagai dasar pengisian dokumen BCF 3.05 wajib dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen BCF 3.05 tersebut.
(5) Terhadap terjadinya selisih jumlah dan nilai ekspor gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dikenakan sanksi administrasi.

Pasal 5

Untuk keperluan pemantauan dan pengawasan dan/atau apabila diperlukan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sewaktu-waktu dapat melakukan :

  1. pemeriksaan di lokasi pengeboran dan/atau di pusat pemantauan dan pengendalian ekspor gas bumi bersangkutan; dan/atau
  2. audit.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-49/BC/2004 tanggal 9 Juli 2004 tentang Tatalaksana Ekspor Gas Bumi Melalui Pipa Penyalur dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2004
Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu MIGAS;
  3. Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir MIGAS;
  4. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
  5. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
  6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
  7. Para Pejabat Eselon II Di Lingkungan KP DJBC;
  8. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC;
  9. Para Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 66/BC/2004