Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 68/BC/1996

Menimbang :

  1. Berdasarkan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.05/1996 tanggal 29 Maret 1996. Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk menetapkan harga jual eceran minimal perbatang hasil tembakau untuk masing-masing kelompok produksi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 keputusan tersebut;
  2. Bahwa Pasal 4 dan Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-19/BC/1996 tanggal 8 April 1996 perlu disempurnakan kembali agar lebih dapat mencerminkan azas keadilan dan keseimbangan dalam berusaha bagi Pengusaha bagi Pengusaha Pabrik Golongan Kecil dan Golongan Kecil Sekali.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.05/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2) DAN AYAT (3) SERTA PASAL 6 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-19/BC/1996 TANGGAL 8 APRIL 1996.

Pasal 1

Mengubah Pasal 4 ayat (2), dan ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai NomorKEP-19/BC/1996 tanggal 8 April 1996 sehingga menjadi sebagai berikut :

(2) Harga Jual Eceran (HJE) setiap batang hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :

————————————————————————————————–
Golongan Pabrik Produksi Total Dalam satu tahun HJE Minimum setiap batang
————————————————————————————————–
– Besar – lebih dari 5 milyar batang Rp. 80, 00
– Menengah – lebih dari 2, 50 milyar s.d. 5 milyar batang Rp. 55, 00
– Menengah Kecil – lebih dari 1 milyar s.d. 2, 50 milyar batang Rp. 45, 00
– Kecil – s.d. 1 milyar batang Rp. 35, 00
————————————————————————————————–
(3) Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Klobot (KLB), dan Kelembak Kemenyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :

————————————————————————————————–
Golongan Pabrik Produksi Total Dalam satu tahun HJE Minimum setiap batang
————————————————————————————————–
– Besar – lebih dari 5 milyar batang Rp. 60, 00
– Menengah – lebih dari 2, 50 milyar s.d. 5milyar batang Rp. 40, 00
– Kecil – lebih dari 28, 80 juta s.d. 2, 50 milyar batang Rp. 30, 00
– Kecil Sekali – s.d. 28, 80 juta batang Rp. 20, 00
————————————————————————————————-

Pasal 2

Mengubah Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai NomorKEP- 19/BC/1996 tanggal 8 April 1996 sehingga menjadi sebagai berikut :

(1) khusus untuk hasil tembakau jenis SKT produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, HJE setiap batangnya tidak boleh melebihi Rp. 25, 00 (dua puluh lima rupiah).
(2) khusus untuk hasil tembakau jenis KLB dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, HJE setiap batangnya tidak boleh melebihi Rp. 30, 00 (tiga puluh rupiah).
(3) Apabila Pengusaha Pabrik Kecil Sekali akan memproduksi hasil tembakau jenis SKT dengan HJE lebih dari Rp. 25, 00 (dua puluh lima rupiah) atau akan memproduksi hasil tembakau jenis KLB dan KLM dengan HJE setiap batangnya melebihi Rp. 30,00 (tiga puluh rupiah), maka pengusaha tersebut wajib terlebih dahulu mengubah statusnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (Golongan Pabrik Kecil).
(4) Khusus untuk hasil tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan kemasan karton (Hard Pack) HJE minimum setiap batang ditetapkan Rp. 35, 00, sedangkan untuk merek yang sama dengan kemasan kertas biasa (Soft Pack) HJE minimum setiap batang ditetapkan Rp. 30,00.

Pasal 3

Dengan perubahan Pasal 4 dan Pasal6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-19/BC/1996 tanggal 8 April 1996 sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini, maka atas pemesanan pita cukai dari Pengusaha Pabrik Golongan Kecil dengan HJE minimum lama masih diperkenankan diajukan pemesanan pita cukainya selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 30 November 1996 dengan catatan jumlah pita cukai yang dipesan dalam bulan November 1996 tidak boleh melebihi rata-rata jumlah pita cukai yang dipesan tiap bulan dihitung selama 6 (enam) bulan terakhir.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yth. Menteri Keuangan (sebagai laporan) ;
2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Yth. Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan;
5. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesi;

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Oktober 1996
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 68/BC/1996