Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 69/BC/1997

Menimbang :

Bahwa untuk meningkatkan pengamanan penerimaan negara, dipandang perlu untuk menetapkan besarnya jaminan yang harus diserahkan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagai salah satu syarat beroperasinya di suatu Kantor Pabean sehingga ketentuan tentang jaminan yang berlaku perlu diatur kembali.

Mengingat :

  1. Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612 tahun 1995);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 701/KMK.05/1996 tanggal 24 Desember 1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGATURAN KEMBALI KETENTUAN JAMINAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-23/BC/1997 TANGGAL 21 MARET 1997 JO.NOMOR KEP-59/BC/1997 TANGGAL 4 JUNI 1997.

Pasal 1

(1) PPJK hanya dapat melakukan kegiatannya di wilayah kerja Kantor Pabean yang memberikan nomor pokok PPJK.
(2) PPJK baru dapat melakukan kegiatan setelah menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean.

Pasal 2

(1) Jaminan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2), kecuali jaminan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5, adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Ketua Umum GAFEKSI untuk masing-masing PPJK yang telah menjadi anggota GAFEKSI, yang bentuk dan isinya sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
(2) Jaminan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap tagihan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal terjadi kesalahan pemberitahuan pabean, yang meliputi bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor termasuk bunga dan sanksi administrasi, apabila ada.
(3) Besarnya jaminan sebagaimana tersebut pada ayat (2) adalah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang akan ditinjau kembali setiap 6(enam) bulan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

(1) Dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(3) tidak menc ukupi untuk memenuhi tagihan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,kekurangannya tetap menjadi tanggung jawab PPJK yang bersangkutan.
(2) Dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(3) melebihi tagihan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas kelebihan tersebut dikembalikan kepada GAFEKSI.

Pasal 4

(1) PPJK wajib memenuhi ketentuan penagihan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal PPJK tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaminan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) didefinitifkan sebagai penerimaan negara.

Pasal 5

(1) PPJK yang tidak menjadi anggota GAFEKSI dapat melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, jika telah menyerahkan jaminan yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :

a. di pelabuhan Tanjung Priok minimal Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah);
b. di pelabuhan Belawan, bandara Soekarno Hatta, pelabuhan Tanjung Emas, dan pelabuhan Tanjung Perak minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
c. di bandara Polonia, pelabuhan darat Bandung, dan bandara Juanda minimal Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
d. di pelabuhan dan/atau bandara lainnya minimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah).
(2) Besarnya jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean setempat dengan memperhatikan volume kegiatan dan atau nilai kegiatan dan atau nilai kegiatan dan atau jumlah/nilai nota pembetulan masing-masing PPJK.
(3) Besarnya jaminan dimaksud pada ayat (1) akan ditinjau kembali setiap 6(enam) bulan oleh Kepala Kantor Pabean.

Pasal 6

PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang melakukan kegiatan di/pada lebih dari satu pelabuhan dan/atau bandara, wajib mendapatkan nomor pokok PPJK dari Kantor Pabean yang baru dan melampirkan keterangan penerimaan jaminan dari Kantor Pabean asal serta memenuhi ketentuan tentang jumlah jaminan yang berlaku di Kantor Pabean yang baru.

Pasal 7

(1) Jaminan yang diserahkan oleh GAFEKSI sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan oleh PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditatausahakan dalam buku catatan pabean yang dibuat khusus untuk itu.
(2) Kepala Kantor pabean wajib mengawasi penatausahaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

Dengan dikeluarkannya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-23/BC/1997 tanggal 21 Maret 1997 dan Nomor Kep-59/BC/1997 tanggal 4 Juni 1997 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 1997 dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perubahan/pembetulan
seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 1997
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd.

Soehardjo
NIP.060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 69/BC/1997