Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 82/BC/1997

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran arus dokumen dan barang dalam rangka ekspor, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996 tanggal 25 November 1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  2. bahwa penyempurnaan dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 295/KMK.01/1997;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 689/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.01/1997 tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-76/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP -66/BC/1997 TANGGAL 1 AGUSTUS 1997.

Pasal I

Mengubah Pasal 3 ayat (6) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996 sehingga menjadi sebagai berikut :
(6) Formulir PEBT dibuat oleh eksportir dengan ketentuan sebagai berikut :

(a) Bentuk dan isi PEBT adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 295/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997, berukuran A4 (210 x 297 mm), dengan menghilangkan catatan : FORMULIR INI DIBERIKAN CUMA-CUMA;
(b) Tatacara pengisian PEBT dicantumkan/dicetak pada halaman belakang lembar PEBT;

Pasal II

1. Mengubah ketentuan Lampiran 1 butir 1.1.1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-76/BC/1996 sehingga menjadi sebagai berikut :
1.1.1. Mengajukan PEBT rangkap 4 (empat) kepada pejabat Bea dan Cukai, dengan melampirkan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan berupa :

1.1.1.1. LPS-E dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh Surveyor;
1.1.1.2. copy invoice dan copy packing list; dan
1.1.1.3. copy dokumen pelengkap pabean lainnya sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor antara lain : Sertifikat Mutu, Surat Pernyataan Mutu, Surat Ijin Ekspor (SIE) dan atau Ijin Khusus lainnya dari instansi terkait.
Diperlukan lembar copy tambahan (foto copy lembar asli) untuk :

a. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dalam hal barang ekspor terutang pungutan negara dalam rangka ekspor;
b. Instansi pemberi fasilitas dalam hal barang eskpor mendapat fasilitas pembebasan/pengembalian Bea Masuk dan penangguhan/pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM;
c. Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
d. Kantor pabean terakhir yang disinggahi dalam hal sarana pengangkut barang ekspor akan menyinggahi Kantor Pabean lain.
2. Menambah ketentuan Lampiran I butir 1.2.3. baru Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-76/BC/1996 dan penomoran butir selanjutnya disesuaikan sebagaimana mestinya sebagai berikut :

1.2.3. Memberikan nomor dan tanggal pendaftaran dari buku Catatan Pabean pada seluruh lembar PEBT beserta dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;

Pasal III

Menambah semua penyebutan PEB pada Lampiran III angka romawi I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-76/BC/1996 menjadi PEB/PEBT.

Pasal IV

1. Mengubah ketentuan Lampiran VII B 8.3.2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-76/BC/1996 sehingga menjadi sebagai berikut :

8.3.2. Menerima Pemberitahuan Ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan, dari konsolidator;
2. Menambah ketentuan Lampiran VII B butir 8.3.3. dan butir 8.3.4. baru Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-76/BC/1996, dan penomoran butir selanjutnya disesuaikan sebagaimana mestinya, sebagai berikut :

8.3.3. Membukukan Pemberitahuan Ekspor ke dalam Buku Catatan Pabean;
8.3.4. Memberikan nomor dan tanggal pendaftaran dari Buku Catatan Pabean pada seluruh lembar Pemberitahuan Ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;

Pasal V

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia
2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan
4. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
6. Yth. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan
7. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia
8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di seluruh Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Oktober 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 82/BC/1997