Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 89/BC/2002

Menimbang :

  1. bahwa hingga saat ini profil importir belum dimasukkan ke dalam sistem database yang terintegrasi dengan sistem komputer untuk penjaluran maupun pelaksanaan impor barang secara umum;
  2. bahwa agar dapat digunakan secara tepat dalam penjaluran, diperlukan mekanisme penyusunan dan pemutakhiran database profil importir;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pembentukan Tim Penyusunan Database Profil Importir.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 200/KMK.01/2002 tentang Tim Kerja Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan;
  4. Strategi Paper Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan Tahun 2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN DATABASE PROFIL IMPORTIR.

PERTAMA :

Membentuk Tim Penyusun Database Profil Importir dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA :

Membentuk Tim Penyusunan Database Profil Importir sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA bertugas untuk :

a. Merumuskan tatakerja penyusunan, pengolahan dan pemeliharaan data base profil importir dalam rangka mencegah terjadinya risiko di bidang kepabeanan;
b. Melaksanakan penyusunan database profil importir dan aplikai yang terkait dengan pengelolaan dan pemeliharaan database profil importir.

KETIGA :

Tim Penyusunan Database Profil Importir bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktur Jenderal.

KEEMPAT :

Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan dan dilaksanakannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dibebankan pada mata anggaran 69 Departemen Keuangan sesuai butir KETUJUH Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/KMK.01/2002.

KELIMA :

Pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA setelah berakhirnya masa tugas ini dikembalikan kepada Direktorat Pencegahan dan Penyidikan.

KEENAM :

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 28 Pebruari 2003.

SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada :

1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan;
2. Para Anggota Tim Pengarah Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Para Direktur Di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku Tim Pelaksana Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan;
4. Project Manager, Koordinator Sekretariat dan para Ketua Bidang pada Tim Operasional Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan.

PETIKAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Nopember 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 89/BC/2002