Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 01/PJ.24/1995

Menimbang :

  1. bahwa untuk memudahkan penyusunan rencana penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak Perusahaan Go Public semula terdaftar, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/1994 tanggal 12 Juli 1994 tentang Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public;
  2. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan perubahan dimaksud dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/1994 tanggal 12 Juli 1994 tentang Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-36/PJ/1994 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC.

Pasal 1

Mengubah Pasal 3 ayat (2) huruf b sehingga berbunyi sebagai berikut :

“b.

Wajib Pajak selain tersebut pada butir a yang telah mendapat izin emisi saham dan telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak lain, dilakukan pada bulan Februari setiap tahun”.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal9 Januari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 01/PJ.24/1995