Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 08/PJ./1997

Membaca :

Surat Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor SR-416/IJ/1996 tanggal 19 Desember 1996 tentang Penunjukan Tenaga Ahli untuk Melaksanakan Pemeriksaan Pajak;

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan sehubungan dengan meningkatnya penyalahgunaan restitusi PPN yang diberikan kepada ATPM, dipandang perlu menunjuk tenaga pemeriksa Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan sebagai tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dan membentuk Tim Pemeriksa Gabungan yang beranggotakan tenaga pemeriksa dari Direktorat Jenderal Pajak dan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pajak;
  2. bahwa para pemeriksa Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap cakap untuk ditunjuk sebagai Tenaga Ahli;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TENAGA PEMERIKSA INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA GABUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN.

Pasal 1

Menunjuk Tenaga Pemeriksa Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia yang namanya tercantum dalam Lampiran 1 Keputusan ini sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 2

(1)

Membentuk Tim Pemeriksa Gabungan Direktorat Jenderal Pajak dan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 keputusan ini.

(2)

Menugaskan para pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak dan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan yang diangkat sebagai Supervisor, Ketua Tim dan Anggota Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak ATPM yang telah menerima restitusi PPN melalui Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 13 Januari 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 08/PJ./1997