Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 105/PJ./1999

Menimbang :

  1. bahwa karena pengaruh perubahan perekonomian yang terjadi dewasa ini sebagai dampak dari arus globalisasi mengakibatkan banyak perusahaan yang terpaksa harus melakukan restrukturisasi perusahaan;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk membentuk Tim Penanganan Perpajakan Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN.

Pasal 1

Membentuk Tim Penanganan Perpajakan Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

Ketua Tim : Direktur Pajak Penghasilan
Ketua Sekretariat : Kasubdit PPh Badan
Petugas Sekretariat : Kasi Pajak Penghasilan Badan I.
Yulianto Dwi Wiyatmo.

Anggota

:
  1. Direktur Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Direktur Peraturan Perpajakan.
  3. Direktur Pajak Bumi Bangunan.
  4. Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

Pasal 2

Tim Penanganan Perpajakan Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan bertugas :

  1. Mempersiapkan peraturan-peraturan yang diperlukan di bidang perpajakan dalam rangka Restrukturisasi Perusahaan;
  2. Mempersiapkan prosedur pelaksanaan dalam rangka mempercepat pelayanan di bidang Restrukturisasi Perusahaan.

Pasal 3

Tim Penanganan Perpajakan Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan wajib menyelesaikan tugasnya dengan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 31 Maret 2000.

Pasal 4

Semua biaya untuk kepentingan pelaksanaan tugas pekerjaan Tim Penanganan Perpajakan Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan dibebankan kepada Biaya Operasional (BO) Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal10 Mei 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 105/PJ./1999