Menimbang :
bahwa jangka waktu kerja Team Evaluasi terhadap permasalahan yang timbul sehubungan dengan pembaharuan sistem perpajakan telah dilewati, maka dipandang perlu untuk membubarkan Team tersebut.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.01/1981 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 256/KMK.01/1982 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 395/KMK.01/1982 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/1982, tentang Pembentukan Panitia Pengarah untuk Pengkajian Masalah Pembaharuan Sistim Perpajakan di Indonesia;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 678/KMK.04/1983, tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistim Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ.12/1984.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBUBARAN TEAM EVALUASI TERHADAP PERMASALAHAN YANG TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAHARUAN SISTIM PERPAJAKAN.
Pasal 1
Membubarkan Team Evaluasi terhadap permasalahan yang timbul sehubungan dengan pembaharuan sistim perpajakan, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan tugas.
Pasal 2
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan segala sesuatu akan ditinjau kembali, apabila di -kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal24 Oktober 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.