Resources / Regulation

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 11/PJ./1995

Menimbang : dst

Mengingat : dst

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENILAIAN BAGI YANG MENERIMA PENGALIHAN HARTA YANG DIPEROLEH DARI BANTUAN, SUMBANGAN, HIBAHAN DAN WARISAN YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN DARI WAJIB PAJAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN.

Pasal 1

(1) Apabila nilai atau harga perolehan harta bagi yang mengalihkan harta tersebut diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan tersebut adalah sama dengan nilai atau harga perolehan harta tersebut bagi yang mengalihkan;
(2) Apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan/atau bangunan tidak diketahui namun tahun perolehannya diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah :
  1. apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan dalam tahun 1986 atau sebelumnya, sama besarnya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 1986, atau
  2. apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan sesudah tahun 1986, sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak diperolehnya harta tersebut bagi yang mengalihkan, atau
  3. jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
(3) Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan/atau bangunan tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebut adalah sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak yang paling awal yang tersedia atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
(4) Untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta tersebut tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah sama besarnya dengan 60% (enam puluh persen) dari harga pasar wajar harta tersebut pada saat terjadinya pengalihan.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 11/PJ./1995