Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 121/PJ/2004

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendukung upaya peningkatan penerimaan pajak, organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus telah disempurnakan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.01/2003 tentang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  2. bahwa dengan memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana serta sumber daya yang tersedia, maka organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu, KPP Penanaman Modal Asing Dua, KPP Penanaman Modal Asing Tiga, KPP Penanaman Modal Asing Empat, KPP Penanaman Modal Asing Lima, KPP Penanaman Modal Asing Enam, KPP Badan dan Orang Asing Satu, KPP Badan dan Orang Asing Dua dan KPP Perusahaan Masuk Bursa di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.01/2003 sudah dapat diterapkan;
  3. bahwa sesuai dengan Pasal 46 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.01/2003, pelaksanaan penerapan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b diterapkan melalui penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Keputusan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING SATU, KPP PENANAMAN MODAL ASING DUA, KPP PENANAMAN MODAL ASING TIGA, KPP PENANAMAN MODAL ASING EMPAT, KPP PENANAMAN MODAL ASING LIMA, KPP PENANAMAN MODAL ASING ENAM, KPP BADAN DAN ORANG ASING SATU, KPP BADAN DAN ORANG ASING DUA DAN KPP PERUSAHAAN MASUK BURSA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS.

PERTAMA :

Penerapan organisasi dan tata kerja KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.01/2003, yaitu:

  1. KPP Penanaman Modal Asing Satu,
  2. KPP Penanaman Modal Asing Empat,
  3. KPP Badan dan Orang Asing Satu,
  4. KPP Badan dan Orang Asing Dua,

mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2004.

KEDUA :

Penerapan organisasi dan tata kerja KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.01/2003, yaitu:

  1. KPP Penanaman Modal Asing Dua,
  2. KPP Penanaman Modal Asing Tiga,
  3. KPP Penanaman Modal Asing Lima,
  4. KPP Penanaman Modal Asing Enam,
  5. KPP Perusahaan Masuk Bursa,

mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2004.

KETIGA :

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal11 Agustus 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 121/PJ/2004