Resources / Regulation

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 126/PJ/2008

Menimbang ;

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka program Sunset Policy 2008 harus dilaksanakan secara seksama dan terintegrasi;
  2. bahwa dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Sunset Policy 2008, maka perlu dilakukan standarisasi operasional, metode penggalian potensi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Sunset Policy 2008;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Sunset Policy 2008;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3263) sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telahdiubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3986);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM SUNSET POLICY 2008.

PERTAMA :

Membentuk Tim Sunset Policy 2008 dengan susunan anggota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDUA :

Tim Sunset Policy 2008 mempunyai tugas :

  1. Menyusun materi kampanye Sunset Policy 2008;
  2. Melaksanakan kampanye Sunset Policy 2008;
  3. Menyusun standard operating procedures pelaksanaan Sunset Policy 2008;
  4. Mempersiapkan infrastruktur teknologi informasi dan sistem aplikasi pemantauan pelaksanaan Sunset Policy 2008;
  5. Menyusun target penerimaan dan penambahan Wajib Pajak terkait dengan pelaksanaan kampanye Sunset Policy 2008;
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sunset Policy 2008.

KETIGA :

Tim Sunset Policy 2008 terdiri atas :

  1. Pengarah;
  2. Ketua Tim;
  3. Narasumber;
  4. Sekretariat;
  5. Subtim Sosialisasi;
  6. Subtim Dukungan Operasional; dan
  7. Subtim Target dan Evaluasi

KEEMPAT :

Ketua Tim mempunyai tugas mengkoordinasikan seluruh proses pelaksanaan kerja Tim dan menyampaikan pertanggungjawaban hasil kerja Tim kepada Direktur Jenderal Pajak.

KELIMA :

Sekretaris Tim bertanggung jawab kepada Ketua Tim dalam melaksanakan tugas kesekretariatan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Subtim dan mewakili Ketua Tim dalam melaksanakan tugas harian Tim.

KEENAM :

Ketua Subtim Sosialisasi bertanggung jawab kepada Ketua Tim dalam mengkoordinasikan penyusunan materi dan pelaksanaan kampanye-kampanye.

KETUJUH :

Ketua Subtim Dukungan Operasional bertanggung jawab kepada Ketua Tim dalam mengkoordinasikan penyusunan standard operating procedures, persiapan infrastruktur teknologi informasi serta sistem aplikasi pemantauan.

KEDELAPAN :

Ketua Subtim Target dan Evaluasi bertanggung jawab kepada Ketua Tim dalam mengkoordinasikan penyusunan target Wajib Pajak, target penerimaan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sunset Policy 2008.

KESEMBILAN :

Seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar memberikan bantuan secara maksimal dalam rangka memperlancar pekerjaan Tim.

KESEPULUH :

Masa Kerja Tim Sunset Policy 2008 terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

KESEBELAS :

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan bangunan (DA-BPPBB) Tahun 2008.

KEDUABELAS :

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KETIGABELAS :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para anggota Tim Sunset Policy 2008;

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2008
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 126/PJ/2008