Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 128/PJ./1997

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  2. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan kembali jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.

Pasal 1

Penghasilan berupa sewa dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah :

  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
  2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pasal 2

(1) Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah :
  1. Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
  2. Jasa akuntansi dan pembukuan;
  3. Jasa penebangan hutan;
  4. Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
  5. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  8. Jasa perantara;
  9. Jasa penilai;
  10. Jasa aktuaris;
  11. Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film;
  12. Jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan huruf k yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali jasa konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996;
    yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
(2) Yang dimaksud dengan jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa :
  1. jasa penyemenan dasar (primary cementing), yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
  2. jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :
  • penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
  • penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
  • perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
  • penutupan sumur;
  • jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
  • jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikkan produktifitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
  • jasa peretakan hidrolika (hydraulic fracturing), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
  • jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen and coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
  • jasa uji kandung lapisan (drill stem testing) penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
  • jasa reparasi pompa reda (reda repair);
  • jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
  • jasa penggantian peralatan/material;
  • jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
  • jasa mud engineering;
  • jasa well logging & perforating;
  • jasa stimulasi dan secondary decovery;
  • jasa well testing & wire line service;
  • jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
  • jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
  • jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
  • jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas.
  • (3) Yang dimaksud dengan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum yang berupa :
    1. jasa pengeboran;
    2. jasa penebasan;
    3. jasa pengupasan dan pembongkaran;
    4. jasa penambangan;
    5. jasa pengangkutan/sistem transportasi kecuali jasa angkutan umum;
    6. jasa pengolahan bahan galian;
    7. jasa reklamasi tambang;
    8. jasa pelaksana mekanikal, elektrikal, penggalian pemindahan tanah, manufaktur dan fabrikasi;
    9. jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

    Pasal 3

    Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebagai berikut :

    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 40%
    2. imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum dan konsultan pajak 40%
    3. imbalan jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan 40%
    4. imbalan jasa akuntansi dan pembukuan 40%
    5. imbalan jasa penebangan hutan 40%
    6. imbalan jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan 10%
    7. imbalan jasa pengeboran di bidang penambangan migas, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap 30%
    8. imbalan jasa penunjang di bidang penambangan migas 30%
    9. imbalan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas 30%
    10. imbalan jasa perantara 60%
    11. imbalan jasa penilai 40%
    12. imbalan jasa aktuaris 40%
    13. imbalan jasa sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film 40%
    14. imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf l 10%

    dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    Pasal 4

    Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/PJ/1996 tanggal 5 Agustus 1996 dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 5

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1997.

    Ditetapkan diJakarta
    pada tanggal 22 Juli 1997
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 128/PJ./1997