Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 131/PJ./2000

Menimbang :

  1. bahwa dengan memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994, maka dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-82/PJ/1996 tanggal 30 September 1996 telah ditetapkan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi), Rekaman Suara/Lagu Di Atas Disc (Compact Disc), Dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar Di Atas Disc Jenis Video Compact Disc Karaoke (VCD.K) Dan Jenis Laser Disc Karaoke (LD.K);
  2. bahwa penetapan Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada huruf a tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga-harga pita rekaman suara (kaset isi), rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc), dan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc karaoke (VCD.K) dan jenis laser disc karaoke (LD.K) saat ini;
  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-82/PJ/1996 tanggal 30 September 1996 tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi), Rekaman Suara/Lagu Di Atas Disc (Compact Disc), Dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar Di Atas Disc Jenis Video Compact Disc Karaoke (VCD.K) dan Jenis Laser Disc Karaoke (LD.K), dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 89a/KMK.04/2000 tentang bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas pajak pertambahan nilai atas produk rekaman suara di atas pita kaset, compact disc, Video compact disc dan laser disc.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN NILAI STIKER TANDA LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI), REKAMAN SUARA/LAGU DI ATAS DISC (COMPACT DISC), DAN REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC JENIS VIDEO COMPACT DISC KARAOKE (VCD.K) DAN JENIS LASER DISC KARAOKE (LD.K) DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER.

Pasal 1

(1)

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas pita rekaman suara (kaset isi) ditetapkan sebagai berikut :

  1. Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 500,- (lima ratus rupiah) per kopi kaset.
  2. Rp 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 1.250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per kopi kaset.
  3. Rp 4.000,- (empat ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis C, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 400,- (empat ratus rupiah) per kopi kaset.
(2)

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) ditetapkan sebagai berikut :

  1. Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.1, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per kopi compact disc.
  2. Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.2, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) per kopi compact disc.
(3)

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc karaoke (VCD.K) :

  1. Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCDK.1, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) per kopi video compact disc karaoke.
  2. Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCDK.2, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) per kopi video compact disc karaoke.
(4)

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis laser disc karaoke (LDK) ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis LD.K, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per kopi laser disc karaoke.

(5)

Dalam setiap angka Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) telah termasuk nilai tambah atas penyaluran/keagenan kaset isi, compact disc, video compact disc karaoke, atau laser disc karaoke.

Pasal 2

(1)

Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah :

  1. Kaset lagu berbahasa Indonesia yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
  2. Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia;
(2)

Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b adalah :

  1. Kaset lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing;
  2. Kaset lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
  3. Kaset pelajaran bahasa asing.
(3)

Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c adalah :

  1. Kaset Lagu berbahasa daerah yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia,
  2. Kaset rekaman cerita, lawak, wayang, dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah;
  3. Kaset suara burung dan suara hewan lainnya.
(4)

Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a adalah :

  1. Compact disc lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia;
  2. Compact disc lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia.
(5)

Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah :

  1. Compact disc lagu yang satu atau lebih penciptanya dan penyanyinya warga negara asing;
  2. Compact disc lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
  3. Compact disc pelajaran bahasa asing.
(6)

Yang termasuk dalam pengertian video compact disc jenis VCDK.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a adalah :

  1. semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar (laser disc karaoke) yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia;
  2. semua jenis laser disc yang berisi lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (laser disc karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia.
(7)

Yang termasuk dalam pengertian video compact disc VCDK.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b adalah :

  1. semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar (laser disc karaoke) yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara asing;
  2. semua jenis laser disc yang berisi lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (laser disc karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara asing.
  3. Compact disc pelajaran bahasa asing.
(8)

Yang termasuk dalam pengertian laser disc jenis LD.K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) adalah semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar.

Pasal 3

Menunjuk beberapa asosiasi pengusaha rekaman yang diberi hak untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka penebusan stiker lunas PPN, yaitu kepada :

(1)

ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya,

(2)

ASPRINDO (Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya,

(3)

PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya.

Pasal 4

(1)

Keputusan ini berlaku untuk penebusan stiker tanda lunas PPN mulai tanggal 1 Juni 2000.

(2)

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-82/PJ/1996 tanggal 30 September 1996 dinyatakan tidak berlaku.

(3)

ticker PPN atas rekaman suara yang telah ditebus berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-82/PJ/1996masih dapat digunakan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 131/PJ./2000