Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 137/PJ./1999

Menimbang :

  1. bahwa keberhasilan sistem self assessment dalam pelaksanaan perundang-undangan perpajakan tercermin dari tingginya tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;
  2. bahwa untuk menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak tersebut perlu dilakukan tindakan pemeriksaan pajak yang merupakan konsekuensi logis dari sistem self assessment;
  3. bahwa tidak seluruh SPT dapat diperiksa dalam kurun waktu tertentu karena terbatasnya dana dan sumber daya manusia sehingga pemeriksaan pajak perlu dilakukan secara selektif terhadap SPT tertentu agar dapat mencapai sasaran yang ditentukan;
  4. bahwa sistem pemilihan SPT untuk diperiksa yang saat ini berlaku sudah tidak memadai lagi karena kurang memperhatikan aspek obyektivitas dalam pemilihannya sehingga belum dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat Wajib Pajak;
  5. bahwa oleh karena itu, sistem kriteria seleksi SPT untuk diperiksa dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Pasal 13 ayat (1), Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 29 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566)
  2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 625/KMK.04/1994 tanggal 26 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SISTEM KRITERIA SELEKSI SPT UNTUK DIPERIKSA.

Pasal 1

Sistem Kriteria Seleksi SPT untuk diperiksa (selanjutnya disebut sistem kriteria seleksi) merupakan suatu sistem yang digunakan oleh pimpinan Direktorat Jenderal Pajak untuk memilih SPT yang akan diperiksa berdasarkan formulasi atau rumusan dan tolok ukur tertentu.

Pasal 2

(1) Sistem kriteria seleksi untuk pertama kali diterapkan dalam pemilihan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 1998.
(2) Uraian terinci mengenai kebijaksanaan pemeriksaan melalui sistem kriteria seleksi adalah sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kebijaksanaan pemeriksaan yang telah diterbitkan selama ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 18 Juni 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 137/PJ./1999