Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 141/PJ/2007

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal pajak tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.

PERTAMA :

Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 untuk :

  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, dan
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta.

KEDUA :

Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 di lingkungan :

  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I,
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, dan
  3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta.

KETIGA :

Saat mulai beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta adalah tanggal 30 Oktober 2007.

KEEMPAT :

Saat mulai beroperasinya KPP Pratama dan KP2KP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut :

1. Tanggal 30 Oktober 2007 meliputi :

  1. KPP Pratama Cilacap
  2. KPP Pratama Karanganyar
  3. KPP Pratama Kebumen
  4. KPP Pratama Sukoharjo
  5. KPP Pratama Magelang
  6. KPP Pratama Purwokerto
  7. KPP Pratama Surakarta
  8. KPP Pratama Purbalingga
  9. KPP Pratama Boyolali
  10. KPP Pratama Temanggung
  11. KPP Pratama Purworejo
  12. KPP Pratama Klaten
  13. KPP Pratama Sleman
  14. KPP Pratama Yogyakarta
  15. KPP Pratama Wonosari
  16. KPP Pratama Wates
  17. KPP Pratama Bantul
  18. KP2KP Sragen
  19. KP2KP Wonogiri
  20. KP2KP Banjarnegara
  21. KP2KP Wonosobo
2. Tanggal 06 November 2007 meliputi :

  1. KPP Pratama Blora
  2. KPP Pratama Demak
  3. KPP Pratama Kudus
  4. KPP Pratama Jepara
  5. KPP Pratama Pati
  6. KPP Pratama Pekalongan
  7. KPP Pratama Batang
  8. KPP Pratama Salatiga
  9. KPP Pratama Semarang Barat
  10. KPP Pratama Semarang Candisari
  11. KPP Pratama Semarang Selatan
  12. KPP Pratama Semarang Tengah Satu
  13. KPP Pratama Semarang Tengah Dua
  14. KPP Pratama Semarang Timur
  15. KPP Pratama Semarang Gayamsari
  16. KPP Pratama Tegal
  17. KP2KP Bumiayu
  18. KP2KP Purwodadi
  19. KP2KP Rembang
  20. KP2KP Ungaran

KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan Kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah;
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
  7. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 141/PJ/2007