Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 147/PJ/2003

Menimbang :

bahwa dalam rangka menunjang pertumbuhan sekuritasi dan investasi portofolio serta memberikan kepastian hukum dalam perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dan para investornya, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh KIK-EBA dan Para Investornya;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608)
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Perlunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4175).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH KIK-EBA DAN PARA INVESTORNYA

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Kontrak Investasi Kolektif (Collective Investment Contract) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengolah fortofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif;
  2. Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) adalah Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang fortofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan , tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen , efek bersifat utang yang dijamin oleh Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow) serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.
  3. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap adalah Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran dengan jadwal tertentu, walaupun jadwal pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu;
  4. Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap adalah Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.
  5. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya;
  7. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukan bagian kepentingan setiap pihak dalam fortofolio investasi kolektif;
  8. Kreditur Awal (Originator) adalah pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh pihak yang bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya;
  9. Penyedia Jasa (Servicer) adalah pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan debitur, melakukan tindakan awal berupa peringatan atau hal -hal lain karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi, menyelesaikan tuntutan terhadap debitur dan jasa lain yang ditetapkan dalam kontrak.

Pasal 2

(1)

Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) termasuk sebagai Subjek Pajak Badan.

(2)

Untuk kepentingan perpajakan, maka :

  1. KIK-EBA diperlakukan sama dengan perkumpulan modal yang tidak terbagi atas saham;
  2. Pemegang unit penyertaan KIK-EBA Arus Kas Tidak Tetap diperlakukan sama dengan anggota perkumpulan modal;
  3. Pemegang unit penyertaan KIK-EBA Arus Kas Tetap diperlakukan sama dengan kreditor obligasi perkumpulan modal.

Pasal 3

(1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh KIK-EBA dari portofolio aset keuangan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum perundang-undang Pajak Penghasilan.

(2)

Dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak diwakili oleh pengurus, yaitu Bank Kustodian.

Pasal 4

(1)

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk pembayaran imbalan bunga kepada pemegang unit penyertaan KIK-EBA Arus Kas Tetap, imbalan jasa yang dibayarkan atau terutang kepada manajer investasi, Bank Kustodian, akuntan, penyedia jasa, lembaga pemeringkat, konsultan hukum, notaris dan pihak lainnya, serta keuntungan atau kerugian selisih kurs dari portofolio investasi dalam valuta asing.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau bukan merupakan Objek Pajak.

Pasal 5

(1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang unit penyertaan KIK-EBA Arus Kas Tidak Tetap, berupa bagian laba termasuk keuntungan modal dari penjualan unit penyertaan , dikecualikan sebagai Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

(2)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang unit penyertaan KIK_EBA Arus Kas Tetap berupa imbalan bunga, diperlakukan sama dengan penghasilan obligasi yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002

(3)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang unit penyertaan KIK_EBA Arus Kas Tetap berupa imbalan bunga, diperlakukan sama dengan penghasilan obligasi yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002

Pasal 6

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1998 tanggal 16 Maret 1998 tentang Penegasan Perlakuan PPh atas Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam Transaksi Efek Beragun Aset (EBA), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku pada tanggal 1 Juni 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 147/PJ/2003