Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 148/PJ./1997

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 tentang Penunjukan Tenaga Ahli tertentu untuk melakukan Pemeriksaan sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu ditetapkan susunan dan tugas Dewan pengawas Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  2. bahwa agar Dewan Pengawas dapat lebih berdaya guna maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-111/PJ/1996 tanggal 25 November 1996 tentang Penyempurnaan Tugas Dewan Pengawas Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik;
  3. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan penyempurnaan dimaksud dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 28) tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 763/KMK.04/1986 tanggal 28 Agustus 1986 tentang Akuntan Publik;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Tertentu untuk Melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-111/PJ/1996 tanggal 25 November 1996 tentang Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-97/PJ/1996 tentang Susunan dan Tugas Dewan Pengawas Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

SUSUNAN DAN TUGAS DEWAN PENGAWAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN (PSL) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH AKUNTAN PUBLIK

Pasal 1

Susunan Dewan Pengawas Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Pasal 2

Tugas Dewan Pengawas adalah sebagai berikut :

  1. Menerima laporan dan atau keterangan lain dari Wajib Pajak, Kantor Akuntan Publik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktorat Jenderal Pajak dan atau pihak lain sehubungan dengan Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik;
  2. Mengumpulkan keterangan berkenaan dengan laporan dan atau keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. Memberikan pertimbangan kepada Direktur Jenderal Pajak tentang segala sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan pemeriksaan sederhana lapangan dimaksud, baik yang diminta maupun yang tidak diminta.

Pasal 3

Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Keanggotaan dalam Dewan Pengawas berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 5

Semua pengeluaran untuk pelaksanaan tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dibebankan pada Anggaran Rutin Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 6

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-111/PJ/1996 tanggal 25 November 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal1 September 1997
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 148/PJ./1997