Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 155/PJ./1997

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan dan mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang sebenarnya terutang, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali bentuk dan isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran yang menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
  2. bahwa bentuk dan isi SPT Masa PPN hasil peninjauan kembali tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Pasal 3A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-12/PJ/1995 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN SERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.

Pasal I

Mengubah Pasal 1, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut :

“Pasal 1

(1)

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak terdiri dari 2 (dua) set formulir:

  1. Formulir 1195 sebagai induk SPT Masa PPN
  2. Formulir 1195 L1 s.d. L10 sebagai lampiran.
(2) Bentuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) beserta lampiran-lampirannya terdiri dari :
  1. Formulir 1195 (KP.PPN 1.1 -97)
  2. Formulir 1195 L1 (KP.PPN 1.1.1 -97)
  3. Formulir 1195 L2 (KP.PPN 1.1.2 -97)
  4. Formulir 1195 L3 (KP.PPN 1.1.3 -97)
  5. Formulir 1195 L4 (KP.PPN 1.1.4 -97)
  6. Formulir 1195 L5 (KP.PPN 1.1.5 -97)
  7. Formulir 1195 L6 (KP.PPN 1.1.6 -97)
  8. Formulir 1195 L7 (KP.PPN 1.1.7 -97)
  9. Formulir 1195 L8 (KP.PPN 1.1.8 -97)
  10. Formulir 1195 L9 (KP.PPN 1.1.9 -97)
  11. Formulir 1195 L10 (KP.PPN 1.1.10-97)
  12. Formulir 1195 PU (KP.PPN 1.1.11-97)
  13. Formulir 1195 P Khusus (KP.PPN 1.1.12-97)
(3) Formulir 1195 L yang dilampirkan pada Formulir 1195 hanya formulir 1195 L yang berisi data mengenai transaksi terkait.
(4) Petunjuk Umum Pengisian SPT Masa PPN (Formulir 1195 PU) dan Petunjuk Umum Pengisian SPT Masa PPN bagi PKP-PKP khusus (Formulir 1195 P Khusus) menjadi satu kesatuan dengan Formulir 1195 SPT Masa PPN dan Formulir 1195 L1, L2, L3, L4, L5, L6, L7, L8, L9, L10.
(5) Formulir 1195 SPT Masa PPN dan Formulir 1195 L1, L2, L3, L4, L5, L6, L7, L8, L9, L10 beserta Petunjuk Umum Pengisian SPT Masa PPN dan Petunjuk Umum Pengisian SPT Masa PPN bagi PKP-PKP khusus adalah seperti tersebut pada lampiran.”

Pasal II

Mengubah Pasal 3, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut :

“Pasal 3

Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (KP.PPN.1.1.3 – 95 PE) adalah seperti tersebut pada lampiran IV Keputusan ini.”

Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku untuk Masa Pajak Oktober 1997.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal 2 September 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 155/PJ./1997