Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 155/PJ/2000

Menimbang :

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1994 tanggal 25 Maret 1994, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan neto Wajib Pajak Badan yang melakukan kerjasama dengan PT. Telkom berdasarkan sistem Pola Bagi Hasil tahap II dan selanjutnya serta pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 25;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kerjasama Dengan PT. TELKOM Berdasarkan Sistem Pola Bagi Hasil Tahap II Dan Selanjutnya Serta Pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/KMK.04/1994 tanggal 25 Maret 1994;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PT. TELKOM BERDASARKAN SISTEM POLA BAGI HASIL TAHAP II DAN SELANJUTNYA SERTA PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25.

Pasal 1

(1)

Norma Penghitungan Khusus penghasilan neto untuk Wajib Pajak Badan yang melakukan kerjasama dengan PT. Telkom dalam pembangunan sarana telekomunikasi dengan sistem Pola Bagi Hasil Tahap II dan selanjutnya termasuk Pola Bagi Hasil Pemerintah Daerah (PBH PEMDA) ditetapkan sebesar 14,285% (empat belas koma dua ratus delapan puluh lima perseratus) dari penghasilan bruto yang diterima dalam tahun pajak 1994 dan sebesar 16,67% (enam belas koma enam puluh tujuh perseratus) dari penghasilan bruto yang diterima mulai tahun pajak 1995.

(2)

Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penghasilan bruto yang diterima selama masa bagi hasil atau bagian penghasilan Wajib Pajak Badan yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian Pola Bagi Hasil tahap II dan selanjutnya termasuk PBH PEMDA yang kontraknya telah ditandatangani dalam tahun 1994.

Pasal 2

(1)

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari penghasilan neto tahun pajak 1994 dan sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari penghasilan neto mulai tahun pajak 1995 atau sebesar 5% (lima perseratus) dari penghasilan bruto dan bersifat final.

(2)

PT. Telkom wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas setiap pembayaran penghasilan kepada Wajib Pajak Badan yang bersangkutan setelah tanggal keputusan ini dan menyetorkannya ke Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk dan atas nama serta mempergunakan NPWP Wajib Pajak yang bersangkutan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah masa pajak berakhir.

(3)

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh PT. Telkom atas setiap pembayaran yang dilakukan setelah tanggal Keputusan ini dengan cara sebagai berikut :

  1. PPh Pasal 25 yang terutang atas penghasilan bruto yang telah dibayarkan dalam periode tahun pajak 1994 s.d. 1999 dihitung secara tahunan dan dengan angsuran sebanyak-banyaknya dalam 12 (dua belas) kali, yaitu sebesar : 1/12 X 5% X Jumlah Penghasilan Bruto Tahun Ybs. (1994, dst.);
  2. PPh Pasal 25 yang terutang atas penghasilan bruto yang telah dibayarkan dalam periode masa pajak Januari 2000 s.d. Mei 2000 dihitung sekaligus, yaitu sebesar : 5% X Jumlah Penghasilan Bruto Bulan Januari 2000 s.d. Mei 2000;
  3. PPh Pasal 25 yang terutang atas penghasilan bruto yang dibayarkan setiap bulan mulai masa pajak Juni 2000 dihitung sebesar : 5% X Jumlah Penghasilan Bruto Bulan Ybs. (Juni 2000, dst.);
  4. Pemotongan PPh Pasal 25 yang terutang tersebut pada huruf a, b dan c dilakukan sekaligus/secara bersamaan atas penghasilan bruto yang dibayarkan setiap bulan mulai masa Pajak Juni 2000, namun penyetorannya harus dilakukan dengan menggunakan SSP Final yang terpisah untuk masing-masing penghitungan.

Pasal 3

Apabila Wajib Pajak Badan selain melakukan kerjasama dengan PT. Telkom dalam pembangunan sarana telekomunikasi dengan sistem Pola Bagi Hasil juga mempunyai kegiatan usaha lain, maka harus dilakukan pembukuan secara terpisah untuk masing-masing kegiatan usaha tersebut, dan penentuan besarnya laba kena pajak atas kegiatan usaha lainnya dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 atau ketentuan lain yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1994.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 155/PJ/2000