Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 160/PJ./2008

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kendal, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Muntilan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Majenang, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Jombang, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Mojosari.

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN KENDAL,KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MUNTILAN, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MAJENANG, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN JOMBANG, DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MOJOSARI.

PERTAMA :

Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008 untuk :

  1. KP2KP Kendal;
  2. KP2KP Muntilan;
  3. KP2KP Majenang;
  4. KP2KP Jombang; dan
  5. KP2KP Mojosari.

KEDUA :

Saat mulai beroperasinya :

  1. KP2KP Kendal;
  2. KP2KP Muntilan;
  3. KP2KP Majenang;
  4. KP2KP Jombang; dan
  5. KP2KP Mojosari.

adalah tanggal 9 September 2008.

KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan/Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan

dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd,

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 160/PJ./2008