Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 162/PJ./2004

Menimbang :

bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah tentang ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama serta memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Masa Pajak Oktober 2004;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 326/KMK.03/2003;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-543/PJ./2000 tentang Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan Yang Jatuh Temponya Bertepatan Dengan Hari Libur;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-220/PJ./2003 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-543/PJ./2000 tentang Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan Yang Jatuh Temponya Bertepatan Dengan Hari Libur;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK MASA PAJAK OKTOBER 2004 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA.

Pasal 1

(1)

Sehubungan dengan adanya hari libur nasional tanggal 15-16 November 2004 (Senin, Selasa) dan cuti bersama tanggal 17, 18 dan 19 November 2004 (Rabu, Kamis, Jumat), kewajiban Perpajakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 22 dan PPh Final yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut Pajak untuk Masa Pajak Oktober 2004 yang jatuh tempo pembayaran atau penyetoran tanggal 10 November 2004 dan jatuh tempo penyampaian laporannya tanggal 20 November 2004, maka penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 22 November 2004.

(2)

Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama sebagaimana tersebut di atas, untuk kewajiban perpajakan PPh Pasal 25, PPh Final dan PPN Masa Pajak Oktober 2004 yang jatuh tempo pembayaran pada tanggal 15 November 2004 dan jatuh tempo penyampaian laporan tanggal 20 November 2004, pembayaran, penyetoran dan penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 22 November 2004.

(3)

Kewajiban Perpajakan lain yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 15 November sampai dengan 19 November 2004, pembayaran atau penyetoran dan penyampaian laporannya dilakukan paling lambat pada tanggal 22 November 2004.

Pasal 2

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Oktober 2004
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 162/PJ./2004